Pengedar Sabu Asal Bilo Diringkus di Tuweley
Disergap di Jalan, Ditemukan Sabu 15.07 Gram di Kantong Celana
NUSSA.CO, TOLITOLI – Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas kecamatan dalam sebuah operasi kilat di wilayah perkotaan.
Seorang pemuda berinisial AS (29), yang diketahui merupakan warga Dusun Dadakan, Desa Bilo, Kecamatan Ogodeide, diringkus polisi saat kedapatan membawa sabu di wilayah Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Sabtu (17/01/2026) pukul 14.30 Wita terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Tolitoli, Iptu Lexy Tumonglo, S.H., memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 16.00 Wita, tim mendeteksi keberadaan tersangka di Jl. Nanas, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan.
Tersangka AS terpantau sedang berada di depan rumah salah seorang warga sebelum akhirnya disergap oleh petugas yang telah bersiap di lokasi.
Dalam penggeledahan badan yang dilakukan secara sigap, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana depan sebelah kanan tersangka. Barang bukti tersebut diketahui memiliki berat bruto sebesar 15,07 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka AS diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Tolitoli, termasuk di titik penangkapannya di Kelurahan Tuweley.
Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Budi Atmojo menambahkan, saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU NO.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Operasi ini menegaskan komitmen jajaran Polres Tolitoli untuk terus menekan angka peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di Tolitoli. (ham)
Tinggalkan Balasan