Bedah UU 125/2024, Kupas Tuntas Sejarah, Nama hingga HUT Tolitoli
Umada Tolitoli Sukses Gelar Seminar Publik
NUSSA.CO, TOLITOLI – Universitas Madako (UMADA) Tolitoli sukses menggelar seminar publik bertajuk ”Menjaga Martabat Sejarah Tolitoli: Refleksi Kritis atas UU Nomor 125 Tahun 2024”, Kamis (15/01/2026) di Gedung Maramba.
Seminar kali ini bertujuan “menguliti” substansi Undang-Undang yang baru disahkan namun menuai banyak kritik dan polemik di tengah masyarakat.
Seminar ini hadir sebagai respons atas keresahan banyak kalangan mengenai UU No. 125 Tahun 2024 yang dinilai minim sosialisasi, kurang partisipasi publik, hingga adanya kesalahan fatal terkait batas wilayah dan penyebutan nama daerah yang semula “Tolitoli” diubah menjadi “Toli-Toli” dalam lembaran negara.
Hadir sekaligus membuka kegiatan seminar, Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya didampingi Ketua DPRD Hj. Sriyanti Dg. Parebba, Kabag Hukum Mulyadi, Asisten, kepala bagian, dan sejumlah kepala OPD, unsur Forkopimda Tolitoli.
Dalam sambutannya, Bupati Amran memyampaikan dukungan dan apresiasi tinggi terhadap inisiatif akademisi dalam membedah produk hukum ini.
Bupati menegaskan komitmen pemerintah untuk ikut serta menjaga kelestarian sejarah dan mendukung pelurusan nama “Toli-Toli” kembali menjadi “Tolitoli” yang utuh. Di sisi lain, bupati senantiasa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, teduh dan bersatu padu dalam semangat dan bingkai gotong royong.
“Keberadaan tiga suku asli; Dondo, Dampal, dan Tolitoli merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi peradaban kita. Saya Bugis, namun saya juga putra daerah ini. Kita semua harus menjunjung sejarah budaya daerah agar Tolitoli lebih baik lagi,” tegas Bupati Amran.

Seminar ini menghadirkan panelis lintas disiplin untuk membedah UU tersebut secara komprehensif, di antaranya, Dr. Ekamasyithah, SE., MM. (Pemerhati Ekonomi dan Budaya).
Dr. Drs. H. Ma’ruf Bantilan, MM. dan Assoc. Prof. Dr. Ir. Lukman Arief, SP., MP. (Pemerhati Kebijakan Publik)
Drs. H. Ibrahim Saudah, MBA., P.HD. dan Rudi Bantilan S.Sos., M.Si. (Dewan Adat Tolitoli). Serta Warda Said, SH., MH selaku Akademisi Hukum Tata Negara)
Dalam paparannya, Rudi Bantilan dari Dewan Adat menyoroti proses pembentukan UU yang terkesan tertutup., sehingga melahirkan UU yang menuai sorot banyak kalangan. Ia berkesimpulan, agar proses pelurusan UU 125 bisa maksimal, perlu ruang diskusi tersendiri antara masyarakat adat, pemkab, DPRD dan pihak terkait lainnya dalam meumuskan langkah selanjutnya apakah melajukan yudicial review ataukah rumusan lainnya.
Sementara itu, Dr Ir Hj Nursidah Kasim MM dalm sambutannya mengatakan, Umada Tolitoli sangat konsen terhadap pelestarian budaya dan sejarah Tolitoli. Ini dibuktikan dengan insiasi seminar oleh Umada Tolittoli.
“Universitas Madako Tolitoli telah mencatat tonggak sejarah dalam upaya pelestarian sejarah dan budaya daerah. Apalagi, Madako kini tercatat sebagai perguruan tingga terbaik ke-4 di Sulawesi Tengah. Komitmen kami, Madako akan terus mencetak SDM anak bangsa yang handal,” tekadnya.
Ketua Panitia, Dr. Darwin, S.Pd., M.Pd., kembali menekankan bahwa, seminar tidak hanya sekadar seremoni belaka melainkan ada upaya untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi distorsi informasi di akar rumput. Salah satu poin krusial adalah memperbaiki kesalahan teknis dalam UU tersebut, seperti penulisan batas Utara yang justru disebut berbatasan dengan Teluk Dondo (yang seharusnya berada di Selatan).
“Harapannya, setelah seminar ini, lahirnya sinkronisasi antara hukum nasional dengan fakta sejarah lokal. Jangan sampai undang-undang justru mencabut akar budaya masyarakat,” pungkas Dr. Darwin.
Seminar ditutup dengan penyerahan piagam kepada pemateri serta penandatanganan berita acara yang disaksikan Bupati Tolitoli, Ketua DPRD Tolitoli, Forkopimda, tokoh adat dan tokoh maysrakat. (ham)
Tinggalkan Balasan