Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI – Konflik pertanahan yang melibatkan warga kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

Kasus sengketa lahan yang melibatkan penggugat atas nama Rusdin melawan Parman dkk kini memasuki babak baru setelah dilakukannya Pemeriksaan Setempat (PS) oleh pihak pengadilan di lokasi objek sengketa, di Jl. Wahid Hasyim, Kecamatan Baolan, Jumat (08/05/2026) pagi.

Sidang dengan agenda peninjauan lok6asi ini merupakan rangkaian dari gugatan perdata Nomor 48/Pdt.G/2025/PN TLI yang mempertemukan Tan Rusbin alias Ko Bing sebagai penggugat melawan Suparman dan kawan-kawan selaku tergugat.

Persoalan ini bermula ketika Ko Bing (Penggugat) melakukan pengukuran ulang terhadap lahan miliknya berdasarkan berita acara sertifikat.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa sebagian lahan miliknya, yakni seluas 5 meter, kini berada di dalam aliran air atau masuk ke area sungai di bawah jembatan.

Tak terima dengan kondisi tersebut, Ko Bing mengajukan gugatan ke pengadilan. Ia menuntut agar posisi tanahnya digeser ke arah daratan supaya tidak lagi masuk ke wilayah aliran air.

Namun, tuntutan pergeseran batas tanah ini memicu kekhawatiran besar bagi warga sekitar. Jika gugatan Ko Bing dikabulkan, maka batas-batas tanah pada tujuh sertifikat lainnya yang sudah terbit di BPN otomatis akan ikut bergeser.

Pergeseran massal ini diprediksi akan berdampak pada penutupan akses jalan. Warga menyatakan keberatan karena pergeseran batas tersebut akan memakan badan jalan yang selama ini digunakan oleh masyarakat umum.

Selain itu, gugatan ini berpotensi pada terjadinya konflik horizontal. Dimana Ketegangan di lapangan sempat memuncak saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh pengadilan.

Dalam proses peninjauan lokasi, situasi sempat memanas akibat adanya aksi pencabutan patok tanah milik Suparman (Tergugat).

Pihak Suparman menilai tindakan pemasangan patok baru oleh pihak lawan sebagai bentuk arogansi dan penggunaan kekuatan aparat secara sepihak, mengingat proses hukum masih berjalan di pengadilan.

“Jangan main patok begitu, itu arogan. Biar nanti saya tunjukkan batas saya secara langsung di depan pengadilan,” ujar pihak Parman dalam diskusi di lapangan.

Sementara menanggapi soal pencabutan dan pemasangan patok batas yang diduga dilakukan oleh kliennya secara sepihak, Eky Rasyid mengatakan itu hanya untuk kepentingan peradilan, memasang tanda sebagai objek perkara jika pengadilan meminta untuk menunjukan batas lahan.

Pada kesempatan itu, Rusbin juga secara langsung membantah tudingan mencabut patok dan menantang, jika memang ia yang mengarahkan mencabut patok tersebut, mempersilahkan melaporkan masalah tersebut ke aparat penegak hukum.

“Silakan lapor polisi, jika memang saya yang suruh cabut,” ucap Rusbin.

Ditemui di lokasi, Ko Ata saat diminta tanggapannya atas proses gugatan tersebut mengatakan, ia bersama tergugat lainnya, tetap mengacu pada serifikat sah yang dikeluarkan oleh BPN Tolitoli, ia mengaku menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat, sepanjang dilakukan dengan cara-cara dan proses yang profesional, dalam artian tidak berupaya mempengaruhi hakim dan pihak BPN Tolitoli untuk berkonspirasi memenangkan gugatan tersebut.

” Kami hargai setiap warga negara melakukan upaya hukum, tapi perlu diingat, jangan sampai menggunakan cara -cara culas, kami harap hakim sebagai perpanjangan tangan tuhan memengang sumpah dan bersikap profesional, apalagi kami telah mengantongi bukti-bukti dugaan konspirasi,” tagas Ko Ata.

Untuk diketahui pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Penasihat Hukum Eki Rasid, perwakilan pertanahan bernama Karto, serta para pihak yang bersengketa. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir untuk menentukan kepastian hukum atas batas-batas tanah tersebut. (ham)