Akademisi Hukum Soroti Dinamika Hak Angket DPRD Kaltim, Jangan Sampai Jadi Alat Tekanan Politik
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Polemik usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur terus memantik perhatian publik. Di tengah tarik-menarik sikap politik antarfraksi, kalangan akademisi mengingatkan agar hak angket tidak berubah menjadi instrumen kepentingan politik sesaat yang justru merusak marwah pengawasan parlemen.
Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto, menilai dinamika yang terjadi di DPRD Kaltim sejatinya merupakan bagian wajar dari sistem demokrasi konstitusional.
Menurutnya, perbedaan pandangan antarfraksi tidak bisa dipandang sebagai bentuk perpecahan, melainkan konsekuensi dari fungsi representasi politik di parlemen.
“DPRD itu forum demokrasi yang memang dibangun dari keberagaman pandangan. Jadi perbedaan sikap antarfraksi, termasuk Fraksi Golkar, adalah hal yang wajar dalam prinsip deliberative democracy,” ujar Rinto, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, hak angket secara hukum merupakan instrumen penyelidikan politik DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila dukungan enam fraksi telah memenuhi syarat tata tertib dan ketentuan hukum yang berlaku, maka usulan hak angket dinilai sah untuk diproses lebih lanjut.
Namun demikian, Rinto mengingatkan pentingnya kehati-hatian DPRD dalam menggunakan hak angket agar tidak terkesan prematur maupun sarat kepentingan politik.
Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara hak interpelasi dan hak angket.
“Interpelasi itu sifatnya meminta penjelasan atau right to question. Sedangkan hak angket adalah tahap penyelidikan yang jauh lebih serius atau right to investigate,” jelasnya.
Menurut dia, sikap Fraksi Golkar yang mendorong penggunaan hak interpelasi terlebih dahulu juga memiliki dasar hukum dan logika pengawasan yang kuat.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip due process of parliamentary oversight atau mekanisme pengawasan parlemen yang bertahap dan proporsional.
“Hak angket jangan digunakan terlalu dini hanya karena tekanan politik. Dalam praktik ketatanegaraan, hak angket itu sifatnya ultimum remedium atau upaya terakhir,” tegasnya.
Rinto menyebut hak angket idealnya baru digunakan ketika klarifikasi biasa sudah tidak memadai dan terdapat indikasi kuat adanya maladministrasi, penyimpangan kebijakan, atau dugaan pelanggaran terhadap prinsip good governance.
Ia juga menyoroti adanya tekanan publik melalui aksi demonstrasi yang belakangan ikut mengiringi wacana hak angket di DPRD Kaltim.
Menurutnya, aspirasi masyarakat memang dapat menjadi dorongan konstitusional bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun DPRD tetap harus menjaga objektivitas serta menjadikan data dan fakta sebagai dasar utama pengambilan keputusan.
“Jangan sampai hak angket berubah menjadi instrumen delegitimasi politik. DPRD harus tetap berpijak pada rule of law, objektivitas, dan kepentingan publik,” katanya.
Meski dinamika politik masih terus berkembang, Rinto menilai peluang hak angket untuk tetap bergulir masih terbuka selama dukungan mayoritas fraksi tetap solid.
Ia berharap seluruh proses politik di DPRD Kaltim tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga kredibilitas lembaga legislatif.
“Dalam negara hukum demokratis, pengawasan parlemen itu tujuannya memperkuat akuntabilitas pemerintahan, bukan memperdalam polarisasi politik,” pungkasnya. (*/day)
Tinggalkan Balasan