Sudah Dipenjara, Eks Kepala BLKI Balikpapan Kembali Terseret Korupsi Rp9 Miliar
Pinjam Bendera hingga Rekening Siluman, Modus Korupsi BLKI Terungkap
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Praktik korupsi di tubuh UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kembali tersibak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar dua perkara berbeda dengan nilai kerugian negara yang nyaris menyentuh Rp9 miliar.
Ironisnya, tersangka utama berinisial SN diketahui sudah lebih dulu mendekam di penjara karena kasus korupsi lain. Hal tersebut terungkap dalam pemaparan resmi di Aula Gedung Mahakam, Mako Polda Kaltim, Kamis (23/4/2026).
Direskrimsus Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan bahwa SN tidak dapat dihadirkan lantaran tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. “Yang bersangkutan saat ini berada di Lapas karena perkara korupsi lainnya,” jelasnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto dan Kasubdit Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Perkara pertama menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas UPTD BLKI Balikpapan pada periode anggaran 2021–2024. Dalam kasus ini, SN yang menjabat sebagai Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah diperiksa sejak September 2024 dengan melibatkan 86 saksi.
Dari hasil penyidikan, aparat menemukan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Sebagian dana, sebesar Rp568 juta, berhasil diamankan. Modus yang digunakan terbilang sistematis, yakni membuka rekening atas nama UPTD namun sejatinya merupakan rekening pribadi tersangka. Dana yang masuk pun tidak sepenuhnya disetorkan ke kas negara.
“Rekening itu seolah milik instansi, padahal dikendalikan pribadi oleh tersangka,” tegas Bambang.
Berkas perkara pertama kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Namun, pengusutan tidak berhenti di situ. Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan praktik serupa dalam kegiatan belanja operasional pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja tahun anggaran 2023–2024.
Dalam perkara kedua ini, SN kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama JN, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penyidikan melibatkan 136 saksi dari berbagai unsur, mulai dari dinas terkait, pihak penyedia, hingga saksi ahli.
Audit resmi tertanggal 2 Maret 2026 mencatat kerugian negara mencapai Rp8.922.767.429,58. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,03 miliar berhasil diselamatkan.
Modus yang digunakan dalam kasus kedua dinilai lebih kompleks. Selain tidak membayarkan hak peserta dan penyedia secara penuh, tersangka juga menggunakan perusahaan pihak ketiga secara fiktif atau praktik “pinjam bendera”.
“Perusahaan hanya dipinjam namanya, diberikan persentase, sementara seluruh kendali kegiatan tetap di tangan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus korupsi hingga tuntas, sekaligus memaksimalkan upaya penyelamatan keuangan negara.
“Pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, termasuk memastikan uang negara tidak hilang sia-sia,” pungkasnya. (day)
Tinggalkan Balasan