Sudah Jadi Tersangka Sejak 2025, Irma Suryani Belum Ditahan, Ada Apa dengan Polda Kaltim?
NUSSA.CO, SAMARINDA — Penanganan kasus dugaan perampasan disertai ancaman yang ditangani Polda Kalimantan Timur mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, tersangka bernama Irma Suryani hingga kini belum juga ditahan meski status tersangka telah disandangnya sejak Februari 2025.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Agus Shali, secara terbuka mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan ketegasan dalam proses hukum.
“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana, kenapa sampai hari ini belum ada penahanan? Padahal status tersangka sudah ditetapkan sejak lama,” kata Agus Shali, Jumat (8/5/2026).
Irma Suryani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/16/2/RES.1.19./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Februari 2025.
Namun ironisnya, lebih dari satu tahun berjalan, tersangka disebut masih bebas beraktivitas tanpa tindakan penahanan dari aparat penegak hukum.
Menurut Agus, kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun penjara, yang secara hukum dinilai cukup memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk dilakukan penahanan.
“Kalau ancamannya di atas lima tahun, tentu publik juga bertanya-tanya kenapa penyidik belum mengambil langkah tegas. Ini yang memunculkan spekulasi liar,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap memilih berada dalam jalur hukum dan tidak ingin menggiring perkara ke ranah opini publik berlebihan.
Ia juga menepis anggapan bahwa pihak pelapor menggunakan pengaruh atau kekuasaan tertentu untuk menekan proses hukum. “Kami tidak memakai alat kekuasaan apa pun. Kami hanya meminta proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, kata Agus, kliennya kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim guna melengkapi berkas perkara.
“Katanya ada pendalaman keterangan lagi dari pelapor. Ya kami ikuti saja prosesnya, tapi publik juga berhak tahu sejauh mana progres kasus ini,” katanya.
Lambannya penanganan perkara tersebut kini mulai menjadi perhatian publik. Sebab, di saat status tersangka telah diumumkan sejak lama, belum adanya penahanan justru memunculkan pertanyaan terkait konsistensi dan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara setara.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Itu yang harus dijaga aparat penegak hukum,” pungkas Agus. (*/day)
Tinggalkan Balasan