Loadingtea

Petani dan Mahasiswa Ditangkap di Rumah Kos

NUSSA.CO, TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tolitoli. Dalam kurun waktu satu malam, yakni pada Kamis (22/10/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu dari dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Nalu dan Desa Buntuna, Kecamatan Baolan. ​Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total belasan gram barang bukti yang siap edar.

Penggerebekan Pertama di Rumah Kos Kelurahan Nalu. ​Operasi penangkapan diawali dari penindakan terhadap lelaki berinisial FZ alias IC (31), seorang petani yang tinggal di rumah kos di Jl. Stadion I Dinopi, Kelurahan Nalu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 24.00 WITA mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan menyergap tersangka FZ di kosnya pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

​Saat penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Scorpio di kantong celana kiri tersangka. Di dalamnya tersimpan sehelai tisu berisi total 14 paket plastik klip diduga sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan dua set alat hisap (bong) serta dua buah korek api gas yang disembunyikan di tumpukan batako depan kamar kos. Total berat bruto sabu yang disita dari FZ mencapai 5,90 gram.

Lalu, ​penangkapan kedua berlagsung di Desa Buntuna.

Sekitar setengah jam kemudian, yakni pukul 02.30 WITA, Tim Opsnal bergeser ke lokasi kedua di Jl. Syaiful Muluk, Desa Buntuna, Kecamatan Baolan. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang oknum mahasiswa berinisial DD (27).

​Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga pada pukul 00.20 WITA yang menyebutkan bahwa DD kerap mengedarkan sabu di wilayah Buntuna.

Saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan dompet kulit warna hitam di kantong celana kanan depan tersangka.

​Dalam dompet tersebut, ditemukan 3 paket plastik klip ukuran sedang serta 16 paket plastik klip ukuran kecil berisi barang diduga sabu yang terbungkus tisu. Total berat bruto barang bukti yang disita dari tersangka DD yakni sebesar 6,07 gram.

Dikonfirmasi, ​Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, membenarkan penangkapan kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Tolitoli guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara pidana paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (ham)