Loadingtea

Terdakwa Sabu 30 Kg Dituntut Hukuman Mati

NUSSA.CO, TOLITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tolitoli.

Pada Jumat siang (13/02), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, dilaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Agenda triwulan I tahun 2026 ini dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Rustam Rewa mewakili Bupati Tolitoli H Amran H Yahya, Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahenra, S.H., S.I.K dan jajaran serta Unsur Forkompimda lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari penyisihan perkara yang ditangani oleh penyidik Polri dan BNN.

Total berat netto narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 62,0949 gram. Jika dikonversikan ke nilai rupiah berdasarkan harga transaksi dalam berkas perkara, barang haram tersebut bernilai Rp93.142.350.

“Hampir senilai 100 juta rupiah perputaran uang dari sabu-sabu ini yang berhasil kita hentikan peredarannya hari ini. Ini adalah langkah konkret di hilir penanganan perkara setelah adanya putusan pengadilan,” tegas Ibnu Firman.

Dalam momen tersebut, Kajari juga memberikan pernyataan tegas terkait komitmen lembaga yang dipimpinnya. Ia menyampaikan bahwa baru-baru ini Kejari Tolitoli telah melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa narkotika atas nama JHB dan kawan-kawan.

Tuntutan maksimal ini diambil setelah melalui proses panjang, termasuk koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Jakarta. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, terdakwa diketahui melakukan aksi nekat menyeberangi laut dari Kalimantan Timur menuju Kapas dengan modal kapal kecil demi iming-iming upah sebesar Rp100 juta.

“Kami ingin menciptakan deterrent effect atau efek jera yang nyata. Bukan hanya bagi pelaku, tapi bagi siapa pun yang coba-coba menjadi pengedar. Jangan tergiur janji uang besar karena risikonya adalah nyawa (hukuman mati),” lanjut Kajari dengan nada serius.

Bupati Tolitoli, H. Amran Hi. Yahya, dalam sambutannya yang dibacakan Rustam Rewa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang diambil oleh APH di Tolitoli.

Bupati menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kolektif untuk menyelamatkan masa depan daerah.

“Pemkab Tolitoli berkomitmen penuh mendukung Kejaksaan dan Polri. Kami ingin memastikan generasi muda Tolitoli terlindungi dari pengaruh narkoba. Sinergi ini harus terus diperkuat agar Tolitoli benar-benar bersih dari peredaran gelap zat terlarang ini,” ujar Bupati Amran.

Mengakhiri sambutannya, Kajari Tolitoli memberikan apresiasi khusus kepada rekan-rekan media. Dirinya menekankan bahwa publikasi mengenai pemusnahan dan tuntutan berat ini sangat penting agar masyarakat teredukasi dan mengetahui bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum.

“Semoga kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata sikap kita bersama dalam memerangi narkotika di Bumi Cengkeh ini,” pungkasnya sebelum secara resmi memulai prosesi pemusnahan barang bukti.

Prosesi pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air (untuk sabu) dan pembakaran untuk barang bukti pidana umum lainnya, disaksikan oleh seluruh tamu undangan sebagai bukti transparansi penegakan hukum di Tolitoli. (ham)