Pastikan Data Aman, PPU Lakukan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan sesuai UU KIP
NUSSA.CO, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) baru saja menggelar uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfo PPU pada Kamis (5/9/2024) dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, kelurahan, dan RSUD.
Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk menguji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan (DIK) yang diajukan oleh berbagai badan publik di Kabupaten PPU. “Uji konsekuensi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap informasi yang dikecualikan benar-benar memenuhi syarat pengecualian berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkap Roinald.
Proses uji konsekuensi dilakukan sesuai dengan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur bahwa data pegawai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021, yang menetapkan aturan tentang pengecualian informasi publik.
Roinald menjelaskan, sebelum informasi publik dapat dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus terlebih dahulu melalui proses uji konsekuensi. “Proses ini melibatkan pengujian dasar hukum pengecualian informasi dan pertimbangan dampak dari pembukaan atau penutupan informasi tersebut,” jelasnya. Dalam uji konsekuensi ini, PPID bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan akademisi Mangara Maidlando Gultom, SH, M.H., dari Universitas Balikpapan.
Hasil dari uji konsekuensi ini akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU. “Dengan adanya hasil ini, pengelolaan informasi publik di Kabupaten PPU akan menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Roinald.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara Diskominfo dengan berbagai badan publik di Kabupaten PPU, termasuk kelurahan, kecamatan, Puskesmas, dan SKPD lainnya. “Kami berharap melalui uji konsekuensi ini, pengelolaan informasi publik di Kabupaten PPU dapat lebih terpusat dan terkoordinasi dengan baik,” kata Roinald.
Dengan uji konsekuensi ini, Pemkab PPU berupaya memastikan bahwa pengelolaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan