Rp34,5 Juta Raib, Dugaan Penipuan Huntap Pombewe Masuk Polisi
NUSSA.CO, PALU — Dugaan penipuan terkait program Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyeret seorang pria berinisial TH ke ranah hukum. TH dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian dengan total sekitar Rp34,5 juta.
Laporan tersebut dibuat Arman Maiwa dengan pendampingan kuasa hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari LBH Tonakodi. Laporan tercatat dengan nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 7 Juni 2024. Selain Arman, sejumlah nama lain disebut sebagai pihak yang mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah, dan Hendra Pribadi.
Kuasa hukum pelapor, Firmansyah, mengatakan perkara bermula dari informasi mengenai adanya unit rumah Huntap Pombewe yang disebut kosong dan dapat ditempati oleh pihak lain. Menurut Firmansyah, kliennya kemudian diarahkan bertemu TH. Dalam pertemuan itu, TH disebut mengaku memiliki kewenangan sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe.
TH disebut menjelaskan bahwa Huntap merupakan program bantuan pemerintah dan tidak diperjualbelikan. Namun, menurut keterangan pelapor, terdapat sejumlah penerima yang tidak menempati rumah sehingga unit tersebut disebut dapat dialihkan kepada pihak lain.
Dari penawaran tersebut, pelapor mengaku diminta membayar sejumlah uang. Salah satunya disebut sebagai biaya administrasi pengurusan pindah nama SHM sebesar Rp15 juta, dengan pembayaran awal Rp7,5 juta. Selain itu, terdapat pembayaran Rp1 juta yang disebut sebagai biaya booking unit.
Menurut pihak pelapor, kemudian muncul informasi mengenai sejumlah unit lain yang disebut kosong. Bahkan, nama keluarga atau kerabat disebut dapat diusulkan untuk menempati unit tersebut. Rangkaian transaksi itu kemudian dipersoalkan setelah para pihak mengaku mengalami kerugian. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
Firmansyah mengatakan laporan awalnya diproses di Polres Sigi sebelum kemudian ditangani Polresta Palu berdasarkan informasi mengenai lokasi kejadian perkara. Pihak pelapor dan terlapor juga disebut telah dipertemukan penyidik Satreskrim Polresta Palu. Dalam pertemuan pada 5 Agustus 2024, para pihak disebut membuat kesepakatan tertulis.
Namun, menurut kuasa hukum pelapor, penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi. “Kami meminta perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama dan para korban mengaku mengalami kerugian,” ujar Firmansyah.
Ia menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pihaknya juga meminta aparat menelusuri status dan kewenangan TH dalam kegiatan pembangunan maupun pengelolaan Huntap Pombewe, termasuk informasi mengenai statusnya sebagai ASN pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sigi.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari TH maupun pihak DPKP Kabupaten Sigi terkait tudingan tersebut belum diperoleh. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip pemberitaan berimbang. ( * )
Tinggalkan Balasan