Kursi Ketua DPRD Donggala Diproses, Banmus Jadi Dasar Paripurna
NUSSA.CO, DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala mulai menjalankan tahapan resmi pengisian jabatan Ketua DPRD melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (31/03/2026). Agenda ini menjadi pintu awal dalam proses penetapan pimpinan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II, Asis Rauf. Forum tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, para anggota dewan, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Kelvin menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Donggala yang dilaksanakan sehari sebelumnya. Salah satu poin utama yang disepakati adalah pengusulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Agenda ini sudah melalui pembahasan di Banmus. Hari ini kita menindaklanjuti dengan mekanisme paripurna sebagai bagian dari prosedur resmi,” ujarnya.
Sebelum memasuki pembahasan inti, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta Sekretaris DPRD membacakan sejumlah surat masuk yang berkaitan dengan proses pergantian pimpinan. Pembacaan dokumen tersebut menjadi dasar administratif sekaligus landasan hukum sebelum usulan dibahas lebih lanjut.
Kelvin menegaskan bahwa seluruh mekanisme penggantian pimpinan DPRD telah diatur secara tegas dalam Peraturan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada Pasal 47 ayat (2) dan (3).
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD diusulkan oleh partai politik, kemudian diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui keputusan DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses penetapan di tingkat DPRD selesai, tahapan selanjutnya adalah pengusulan peresmian pengangkatan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal yang krusial dalam memastikan kekosongan kursi pimpinan DPRD segera terisi secara definitif. Keberadaan pimpinan yang lengkap dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan efektivitas kinerja lembaga legislatif.
Dengan terisinya jabatan Ketua DPRD secara definitif, diharapkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat peran DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah hingga akhir masa jabatan 2024–2029. (*/Adv)
Tinggalkan Balasan