Disdukcapil PPU Validasi 60 Persen Akta Kematian untuk Dukung Pemutakhiran DPT Pilkada 2024
NUSSA.CO, PPU – Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dony Ariswanto, mengungkapkan bahwa validasi akta kematian di PPU telah mencapai 60 persen. Validasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) guna memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Proses validasi akta kematian ini sangat penting agar data pemilih yang digunakan pada Pilkada lebih akurat dan berkualitas. Kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan data yang tercatat tidak mengandung anomali atau status kependudukan yang tidak aktif,” ujar Dony dalam keterangannya.
Proses validasi ini dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, yang terus berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat kelurahan dan desa. Disdukcapil juga mempercepat pengurusan akta kematian secara online melalui petugas yang ditempatkan di setiap kelurahan dan desa. “Kami pastikan setiap petugas di lapangan mengarahkan warga untuk mengurus akta kematian secara online, demi mempercepat proses validasi,” jelas Dony.
Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU telah menerapkan program Buku Pokok Pemakaman (BPP) secara online untuk mendukung percepatan pengurusan akta kematian. Program ini melibatkan petugas pemakaman yang bertugas mencatat data kematian, yang kemudian menjadi dasar entry ke dalam sistem database kependudukan nasional. “BPP diisi oleh petugas pemakaman, dan ini akan menjadi salah satu dasar dalam penerbitan akta kematian, perubahan Kartu Keluarga (KK), serta pemutakhiran data warga yang sudah meninggal,” tambahnya.
Menurutnya, inovasi ini sangat efektif dalam mempercepat pencatatan peristiwa kematian di PPU. Selain itu, sistem yang diterapkan memungkinkan aktivasi data yang lebih cepat dan akurat, mendukung upaya pemutakhiran DPT untuk Pilkada. Dony menegaskan bahwa data validasi ini disortir melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi dengan data dari KPU.
“Berdasarkan hasil Coklit, validasi akta kematian telah mencapai 60 persen. Kami terus berupaya agar data yang sudah diurus bisa lebih banyak lagi, sehingga daftar pemilih kita lebih akurat,” ungkap Dony.
Disdukcapil PPU akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses validasi dan memastikan semua warga yang telah meninggal dunia tercatat dengan benar dalam sistem kependudukan, sehingga tidak ada data yang tumpang tindih dalam pemutakhiran DPT. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan