DLH PPU: Kawasan Mangrove Jadi Prioritas Perlindungan di Tengah Pembangunan IKN
NUSSA.CO, PPU – Menghadapi gelombang pembangunan besar-besaran di Penajam Paser Utara (PPU) seiring dengan penetapan Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan lingkungan. Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agus Purwanto, menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan harus mematuhi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen pengawasan utama.
“Kami tidak menentang pembangunan, terutama dengan adanya proyek IKN yang masif ini. Namun, segala proses pembangunan harus melalui tahapan AMDAL agar lingkungan tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan yang tidak perlu,” tegas Rochmat, Sabtu (7/9/2024).
Ia menjelaskan, AMDAL tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di PPU, termasuk kawasan sensitif seperti hutan mangrove yang banyak tersebar di wilayah ini. Menurut Rochmat, pengawasan ketat dan perizinan yang memadai akan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang bisa berdampak pada ekosistem lokal.
“Perizinan lingkungan adalah hal utama yang harus diperhatikan dalam setiap proyek, terutama di kawasan-kawasan yang rentan seperti hutan mangrove. Kerusakan di kawasan tersebut bisa membawa dampak jangka panjang yang merugikan,” tambahnya.
Selain itu, DLH PPU juga mengajak sektor swasta yang berencana berinvestasi di PPU untuk memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mereka. Pembangunan harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan arahan pembangunan ramah lingkungan dari pemerintah pusat.
“Kami menyambut baik investor yang ingin berinvestasi di wilayah kami, namun kami juga meminta agar mereka mematuhi regulasi lingkungan yang ada. Tanggung jawab sosial perusahaan dan pengurangan emisi gas rumah kaca harus menjadi fokus mereka agar pembangunan bisa sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan,” lanjut Rochmat.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait konsep “Green IKN” yang mengedepankan pembangunan ramah lingkungan di ibu kota baru. PPU, sebagai bagian dari proyek IKN, diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam setiap langkah pembangunan yang dilakukan.
Rochmat juga menyebutkan bahwa pemantauan ketat akan dilakukan oleh pihaknya untuk memastikan bahwa seluruh proyek di wilayah PPU tidak melanggar aturan lingkungan. DLH PPU akan melakukan inspeksi rutin dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan setiap proyek pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembangunan di PPU harus sejalan dengan aturan perizinan lingkungan yang ketat. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat, termasuk masyarakat dan swasta,” tutup Rochmat.
Dengan adanya penegasan ini, DLH PPU berharap proses pembangunan di PPU dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup, sehingga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam tetap terjaga. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan