Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Mulai tahun anggaran 2026, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Balikpapan wajib menggunakan Analisa Standar Biaya (ASB) untuk kegiatan non-fisik. Langkah ini diambil guna menghapus kesenjangan harga antar-OPD, mendorong efisiensi, dan memperkuat transparansi anggaran.

Sekretaris Daerah Balikpapan, Muhaimin, menjelaskan kebijakan tersebut lahir dari program aksi perubahan peserta Diklat Kepemimpinan Eselon III di Lembaga Administrasi Negara (LAN). Selama ini, katanya, sering terjadi perbedaan anggaran yang mencolok meski kegiatan yang dilaksanakan identik.

“Contohnya, ada sosialisasi 100 peserta di OPD A menghabiskan Rp25 juta, tapi di OPD B bisa Rp35 juta. Padahal sama-sama ada MC, snack, makan siang, dan perlengkapan seperti bloknote,” ungkap Muhaimin di Balai Kota, Senin (11/8/2025).

Bukan hanya pada kegiatan, perbedaan juga muncul dalam pengadaan barang. Harga kertas HVS per rim, misalnya, di satu OPD bisa Rp70 ribu, sedangkan di OPD lain mencapai Rp90 ribu dengan mutu serupa. “Kalau selama ini pakai SSH, yang penting tidak melebihi batas tertinggi. Tapi dengan ASB, harga, kualitas, dan jumlah akan dibuat seragam,” tegasnya.

Muhaimin menuturkan, ASB akan terintegrasi dengan e-katalog dan e-purchasing, sehingga proses lelang dan pembelian barang atau jasa lebih cepat dan akurat. Selain itu, penerapan ASB diyakini mempermudah audit dan mengurangi potensi markup.

“Bukan sekadar penghematan, tapi efisiensi berbasis analisa. Kalau sudah masuk sistem, tinggal klik, semua harga sudah standar dan siap diperiksa,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan menargetkan kebijakan ini mampu menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel, mengurangi pemborosan, dan memastikan setiap alokasi dana digunakan tepat sasaran. (Adv/DiskominfoBpp)