Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI — Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman di jalan raya yang berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/IX/SPKT/POLRES TOLITOLI/POLDASULTENG yang diterbitkan pada 20 September 2026, serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 September 2026.

Dirincikan, peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 20 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, ketika sekelompok pemuda nongkrong di Jalan Syarif Mansyur, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan.
Sebagian dari mereka kemudian berkeliling kota menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, kendaraan salah satu saksi (Lk. Syarif) yang merupakan anggota Polri nyaris bersenggolan dengan sepeda motor korban Riandi, yang berkendara tanpa menyalakan lampu.

Syarif kemudian menegur korban di sekitar Bundaran Cengkeh agar tidak berkendara tanpa lampu di malam hari karena membahayakan keselamatan. Teguran tersebut berujung cekcok setelah korban dinilai kurang kooperatif saat diajak menyelesaikan masalah ke kantor polisi. Situasi semakin memanas ketika rekan-rekan korban dan para tersangka berdatangan ke lokasi hingga terjadi aksi pengejaran dan pemukulan.

Korban sempat dibawa ke kawasan Jalan Lanoni, Kelurahan Baru (wilayah Lemba), di mana para pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan secara berulang, berupa pemukulan di bagian wajah, kepala, hingga penendangan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka-luka.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Asrul alias Acung, M. Revansyah alias RASYA, dan Riswandi alias Diho.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di Rutan Polres Tolitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 September 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tolitoli agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di jalan raya. (ham)