Loadingtea

Respon Cepat Kasus Nasional, Bulog Tolitoli Sisir RPK

NUSSA.CO, TOLITOLI – Menyikapi maraknya dugaan penyelewengan beras jatah Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang sempat mencoreng saluran distribusi di Jakarta Timur, Perum BULOG Kantor Cabang Tolitoli bergerak cepat.

Tak ingin celah kecurangan merembet ke daerah, inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi ketat langsung dilayangkan ke sejumlah Rumah Pangan Kita (RPK) di wilayah operasinya.

Langkah preventif ini menegaskan komitmen Bulog dalam mengawal penugasan negara agar komoditas subsidi tersebut benar-benar mendarat presisi di tangan warga yang membutuhkan, tanpa dipermainkan oknum pemburu untung.

 

Tim pengawasan Bulog Tolitoli yang dipimpin Asisten Manajer Pemasaran—Nur Ainun Al Hasanah, Neza Leony Karina, dan Fathur Rachman—menjelajahi sejumlah titik distribusi di pasar-pasar tradisional, termasuk di Kecamatan Baolan dan Galang.

Berdasarkan pemantauan intensif di lapangan serta penelusuran independen tim media, di Tolitoli tidak ditemukan adanya indikasi RPK ‘nakal’. Jaringan penyalur di Tolitoli terbukti steril dari praktik manipulatif seperti pengoplosan beras SPHP/Beras Kita Medium dengan beras kualitas lain, pengemasan ulang (repacking) secara ilegal, maupun permainan harga.

“Penguatan pengawasan ini adalah bentuk komitmen tegas BULOG dalam menjaga kepercayaan publik. Kami memastikan seluruh jaringan penyalur taat aturan, transparan, dan beras SPHP tersalurkan tepat sasaran,” tegas Pemimpin Perum BULOG KC Tolitoli, Aryo Wibisono.

Saat ini, Bulog KC Tolitoli membawahi sedikitnya 220 RPK aktif yang tersebar di wilayah Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Seluruhnya kini berada dalam radar evaluasi dan pengawasan berkala.

Aryo menegaskan, Bulog Tolitoli memagari integritas program ini dengan peringatan keras. Pihaknya tak ragu menjatuhkan sanksi paling berat bagi RPK yang nekat bermain curang. Selain pencabutan izin operasional dan penutupan tempat usaha secara permanen, ancaman pidana berat turut membayangi.

Sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku kecurangan beras subsidi terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Di sisi lain, upaya sterilisasi dan pengetatan pengawasan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat konsumen. Di Pasar Sandana, Kecamatan Galang misalnya, warga mengonfirmasi kualitas dan keterjangkauan beras SPHP yang konsisten.

“Alhamdulillah, keluarga kami konsumsi beras SPHP setiap hari. Harganya terjangkau tapi kualitasnya bagus, sangat membantu ekonomi keluarga,” ujar Yahra (53), salah seorang warga pembeli di Pasar Sandana.

Hal senada diungkapkan salah satu pengelola RPK di lokasi yang sama. Menurutnya, integritas pedagang di daerah tetap terjaga karena mayoritas pembeli merupakan warga sekitar dan kerabat sendiri.

“Kami bertahun-tahun jualan tidak pernah mau main curang, apalagi oplos-mengoplos dan ganti kemasan. Kebanyakan pembeli tetangga dan keluarga sendiri. Kalau curang, justru merugikan dan menghancurkan usaha sendiri,” pungkasnya.

Dengan hasil pengawasan ini, masyarakat di Kabupaten Tolitoli dan Buol diimbau untuk tidak ragu maupun khawatir dalam membeli beras subsidi SPHP di RPK resmi terdekat. (ham)