Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI — Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli melalui Seksi Propam mengambil tindakan tegas dengan mengamankan seorang anggotanya, Bripda Muhammad Syarif Ramadhan, di ruang khusus (sel). Langkah ini diambil menyusul keterlibatannya dalam rangkaian insiden pengeroyokan yang terjadi di Bundaran Cengkeh Tolitoli beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, menjelaskan bahwa penanganan terhadap Bripda Syarif dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, insiden ini bermula dari nyaris bersenggolannya kendaraan yang dikendarai Bripda Syarif dengan korban, Riandi, di perempatan Bank BPD Tolitoli karena korban berkendara tanpa lampu di malam hari. Bripda Syarif sempat mengejar dan menegur korban di Bundaran Cengkeh.

Di lokasi tersebut, terdapat sekelompok pemuda yang sedang nongkrong, salah satunya kenalan Bripda Syarif bernama Asrul (yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan). Situasi kemudian berkembang menjadi keributan ketika rekan-rekan korban dan para pelaku mulai bertindak di luar kendali.

Dalam proses pemeriksaan, Bripda Syarif juga mengakui sempat menyuruh korban menggigit sandal miliknya sebelum akhirnya ia meninggalkan lokasi dan memilih melapor secara mandiri ke Piket Propam Polres Tolitoli setelah mengetahui korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Propam Polres Tolitoli langsung bergerak cepat menangani perkara ini dengan melakukan beberapa langkah tegas, antara lain, menempatkan terduga pelanggar di Ruang Khusus (Sel) Propam Polres Tolitoli sejak 20 September 2026.

Melakukan tes urine kepada Bripda Syarif dengan hasil negatif (-). Mengunjungi dan membesuk korban (Riandi) yang sedang menjalani pemulihan di rumah sakit. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyiapkan berkas untuk sidang Komisi Kode Etik Polri.

Adapun pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman, sambung Kasi Humas, Bripda Muhammad Syarif Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 7 huruf d (kewajiban melakukan tindakan pertama kepolisian) dan Pasal 13 huruf m tentang larangan melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022.
Ancaman hukuman yang menanti terduga pelanggar meliputi kewajiban meminta maaf (lisan/tertulis), mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, hingga penempatan di ruang khusus selama 30 hari.

Polres Tolitoli menegaskan komitmennya untuk memproses setiap anggota yang melakukan pelanggaran secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (ham)