Loadingtea

Diduga Komplotan Pengedar Sabu Spesialis Indekos

NUSSA.CO, TOLITOLI – Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli menggelar operasi gabungan gempur narkoba yang melibatkan 26 personel di wilayah dalam kota Tolitoli, tepatnya di Kelurahan Baru dan Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Presiden, Kapolri, hingga Kapolda Sulawesi Tengah.

Dalam rangkaian operasi yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari (10/10/2026) tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di lokasi dan waktu yang berbeda.

Sasaran pertama diamankan di sebuah kamar kos Jalan Samratulangi, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, sekitar pukul 02.00 WITA. Seorang mahasiswa berinisial FA (27) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli yang bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat.

Dari penggeledahan di kos tersebut, polisi menemukan satu alat hisap sabu (bong) di lantai dapur serta tiga paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil berisi sabu yang disembunyikan di sela-sela plafon. Total berat bruto barang bukti yang diduga sabu dari tangan FA mencapai 4,29 gram, beserta satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam.

Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WITA, tim gabungan melanjutkan penyisiran dan kembali meringkus seorang oknum yang mengaku jurnalis berinisial IRP (27) di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Lorong Karya Bakti, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.

Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, menjelaskan bahwa penangkapan IRP berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti cepat oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos IRP, polisi menemukan dua buah alat hisap sabu (bong) di lantai serta satu bungkus rokok merek Scorpion di lantai ruangan kamar. Setelah dibuka, di dalam bungkus rokok tersebut terdapat tiga paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

​Dari penangkapan IRP, barang bukti yang diamankan meliputi: 3 paket plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu, 1 bungkus rokok merek Scorpion, ​2 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit telepon seluler Android merek Oppo warna gold. Total berat bruto barang bukti yang diduga sabu dari tersangka IRP mencapai 2,50 gram.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut kini telah digelandang ke Mapolres Tolitoli guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terlapor terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ham)