Dishub Balikpapan Siapkan Skema Baru Pengelolaan Parkir, Targetkan Tambah Pos Lalu Lintas dan Optimalisasi PAD
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam upaya optimalisasi pengelolaan sektor parkir dan pengendalian lalu lintas di tengah terbatasnya sumber daya manusia yang tersedia. Kepala Dishub Balikpapan, Muh. Fadli, menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan dua model pengelolaan parkir, yakni melalui kelompok binaan dan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Nantinya, sektor parkir akan dikelola sebagian oleh kelompok binaan Dishub dan sebagian lagi oleh pihak ketiga. Ini bagian dari langkah untuk menata pengelolaan parkir agar lebih optimal serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Fadli menjelaskan bahwa pendapatan dari sektor parkir akan dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program strategis Pemkot Balikpapan, termasuk pembangunan depo dan pengaturan lalu lintas untuk mengurangi kemacetan akibat kendaraan besar.
Kendala SDM dan Upaya Penambahan Pos Pengawasan
Saat ini, Dishub hanya memiliki sekitar 70 personel aktif, jauh dari kebutuhan ideal sebanyak 257 orang untuk pengamanan dan pengendalian lalu lintas di seluruh wilayah kota. Kekurangan ini menjadi tantangan besar dalam menertibkan parkir liar dan mengatur arus lalu lintas, termasuk kendaraan yang parkir di trotoar atau depan pertokoan yang mengganggu ketertiban umum.
“Jumlah SDM kita sangat terbatas. Oleh karena itu, kami mengusulkan penambahan 11 pos pengawasan lalu lintas melalui anggaran Pemerintah Kota dan DPRD. Pos tersebut akan melengkapi dua pos yang saat ini aktif, yaitu di Jalan Pattimura dan Kilometer 13,” ungkapnya.
Nantinya, setiap pos akan dikelola secara kolaboratif antara Dishub dan pihak Kepolisian (Satlantas) sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Logo Dishub dan Kepolisian akan dipasang di setiap pos untuk menegaskan kerja sama tersebut.
Penegasan Kewenangan Penindakan
Fadli juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas. Ia menekankan bahwa hanya pihak kepolisian yang memiliki wewenang resmi dalam melakukan penindakan hukum. “Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan penilangan. Yang berhak adalah pihak kepolisian. Kami hanya fokus pada pengaturan angkutan kota dan layanan teknis,” jelasnya.
Persiapan Pengalihan Operasional BRT
Dishub juga tengah bersiap menghadapi masa akhir kerja sama pengelolaan Bus Rapid Transit (BRT) koridor dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kota. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku hingga Juli 2027, Pemkot harus mulai menganggarkan kebutuhan pengelolaan dua koridor utama BRT pada tahun 2026 agar proses serah terima berjalan lancar.
“Ini bagian dari amanah yang harus kami jalankan. Mulai 2026, kita wajib persiapkan secara anggaran dan teknis, karena di 2027 pengelolaan koridor akan resmi diserahkan ke pemerintah kota,” tegasnya. (*/Adv/DiskominfoBpp)
Tinggalkan Balasan