Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA-  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur menggelar rapat ekspose sisa penggunaan dana hibah KONI Kaltim untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dispora Kaltim, Rabu (21/05/2025).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Rasman, yang hadir mewakili Kepala Dispora Kaltim. Agenda ini menjadi langkah awal dalam proses evaluasi anggaran hibah yang diterima KONI Kaltim dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua umum KONI, Rusdiansyah Aras, megatakan realisasi penggunaan sisa anggaran hibah tahun 2024, secara detail sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

” Pentingnya pelaporan yang sesuai dengan regulasi. Ia mengingatkan agar seluruh laporan penggunaan dana disusun dan disampaikan sesegera mungkin, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2024″ ujar Rusdiansyah Aras.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Fokus utama regulasi ini terletak pada pasal 31 hingga 36 yang mengatur tentang pertanggungjawaban dan pelaporan dana hibah.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Megatakan  Setiap laporan yang masuk akan dievaluasi oleh Tim Hibah Dispora Kaltim sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran.

Selain itu,  terkait verifikasi cabang olahraga yang ingin menjadi anggota KONI Kaltim. pentingnya verifikasi administratif dan faktual oleh KONI provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Menegaskan proses verifikasi ini sangat berpengaruh terhadap anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan organisasi maupun pembinaan prestasi. Kita ingin memastikan bahwa setiap cabang olahraga yang tergabung benar-benar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.