DLH Balikpapan Mulai Berlakukan Sanksi Tegas Buang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp5 Juta
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan penegakan hukum penuh bagi pelanggar aturan persampahan. Mulai September hingga Oktober 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun ke lapangan melakukan Operasi Yustisi Sampah sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa momen ini menjadi titik penting perubahan perilaku masyarakat. Setelah tahun sebelumnya hanya dilakukan pembinaan dan sosialisasi, tahun ini seluruh ketentuan sanksi mulai diberlakukan secara penuh.
“Tahun lalu masih berupa teguran dan edukasi. Namun sejak 2025, penegakan hukum sudah berjalan sesuai perda. Warga dan pelaku usaha wajib memilah sampah sejak dari sumbernya,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Penegakan aturan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga, restoran, kafe, hingga perkantoran. Sampah tidak boleh langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tanpa proses pemilahan.
Sanksi Bertahap, Denda Maksimal Rp5 Juta
Selama operasi, DLH menyiapkan mekanisme sanksi bertingkat berupa, teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif. Untuk pelanggaran berat seperti membuang sampah lebih dari satu meter kubik atau membuang sampah ke sungai dan drainase pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp5 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
TPST di Tiap Kecamatan, Personel Terbatas
Selain operasi yustisi, Pemkot juga menyiapkan penguatan sistem pengelolaan sampah dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di seluruh kecamatan. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan proses pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Namun, Sudirman mengakui masih terdapat keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini hanya sekitar 500 petugas kebersihan yang bertugas menjaga kebersihan Kota Balikpapan. Kondisi tersebut membuat keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program.
“Partisipasi warga sangat dibutuhkan. RT, kelurahan, dan komunitas lingkungan harus ikut mengawasi. Kesadaran kolektif perlu dibangun agar masalah sampah dapat dikendalikan sejak dari sumbernya,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian upaya Pemerintah Kota Balikpapan mendorong budaya tertib lingkungan di tengah tantangan pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume sampah harian. Pemerintah berharap operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi momentum membangun budaya baru dalam menjaga kebersihan kota.
“Ini bukan hanya soal sanksi. Ini tentang membentuk pola hidup bersih dan bertanggung jawab,” tutup Sudirman. (Adv/DiskominfoBpp)
Tinggalkan Balasan