Loadingtea

NUSSA.CO, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU menggelar Konsultasi Publik terkait penyusunan Draf Laporan Pendahuluan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU. Konsultasi publik berlangsung di Hotel Aqila, Penajam, pada Senin (26/8/2024).

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rohmat Agus Purwanto, yang mewakili Kepala DLH PPU, Safwana, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen D3TLH merupakan kewajiban yang tertuang dalam program kerja Dinas Lingkungan Hidup pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024. “Dokumen D3TLH ini sangat penting karena akan menjadi acuan dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah, termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Rohmat.

Dokumen D3TLH akan memberikan rekomendasi terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kabupaten PPU, mencakup sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, dan sumber daya air. “Kami akan menyusun peta digital yang akan menampilkan estimasi daya dukung dan daya tampung untuk berbagai sektor di Kabupaten PPU. Ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam arah pembangunan ke depan,” tambah Rohmat.

Tenaga Ahli Tim Penyusun D3TLH PPU, Dana Hadi Sukma, juga menjelaskan bahwa dokumen ini memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan pembangunan di Kabupaten PPU, termasuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kebijakan sektoral lainnya. “Kajian ini merupakan langkah awal untuk memahami sejauh mana lingkungan PPU dapat mendukung berbagai kegiatan pembangunan. Dengan begitu, kita bisa memprediksi berapa lama daya dukung lingkungan dapat bertahan dan menentukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem,” kata Dana.

Dalam kegiatan ini, diskusi publik menjadi bagian penting untuk menyepakati metodologi dan rencana kerja penyusunan dokumen D3TLH. Dana menambahkan bahwa hasil kajian ini nantinya akan menjadi acuan untuk seluruh dokumen perencanaan pembangunan di PPU, terutama dalam konteks kedekatan PPU dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). “Karena sebagian besar IKN berada di wilayah PPU, penting bagi kita untuk memperhatikan daya dukung lingkungan di sini, agar pembangunan IKN tidak berdampak negatif pada lingkungan di PPU,” tegasnya.

Usai penyusunan dokumen D3TLH, DLH PPU akan berkonsultasi dengan DLH Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk pengesahan dokumen tersebut. “Dokumen ini bisa diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati (Perbup), tergantung pada hasil konsultasi dengan Pemprov Kaltim,” ujar Rohmat.

Dengan selesainya dokumen ini, DLH PPU berharap agar hasil kajian dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih berkelanjutan di Kabupaten PPU, serta mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik, terutama dalam menghadapi pembangunan IKN. (Adv/DiskominfoPPU)