Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Roda pembangunan Kota Balikpapan dipastikan terus bergerak. Hal ini ditandai dengan disahkannya perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD Kota Balikpapan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III Tahun 2024/2025, Senin (11/8/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yono Suherman, didampingi dua wakil ketua lainnya, Muhammad Taqwa dan Budiono. Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan hadir mewakili Wali Kota, bersama 32 anggota dewan, pejabat perangkat daerah, hingga tamu undangan.

Dalam sambutannya, Yono menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan awal untuk mematangkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. “Hari ini kita menandatangani kesepakatan perubahan KUA-PPAS antara Wali Kota dan DPRD. Proses ini sudah melalui pembahasan intensif bersama Badan Anggaran, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Berdasarkan data Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait, pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp 4,219 triliun menjadi Rp 4,292 triliun atau bertambah sekitar Rp 73,7 miliar. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp 4,598 triliun menjadi Rp 4,755 triliun, naik sekitar Rp 156,9 miliar.

Dengan kondisi tersebut, defisit sekitar Rp 113,2 miliar akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Yono menekankan bahwa percepatan pengesahan Perubahan APBD 2025 menjadi kunci agar program kerja Pemkot tidak terganggu.

“Kesepakatan ini penting agar pengesahan Perubahan APBD 2025 tidak meleset dari jadwal. Dengan begitu, pelaksanaan program, baik fisik maupun nonfisik, dapat berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.

Tak hanya membahas perubahan anggaran, rapat paripurna juga mengumumkan penetapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044. Perda ini telah dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui SK Nomor 100.3.1/K.156/2025 dan resmi diundangkan pada 14 Juli 2025.

Rencana pembangunan industri tersebut diharapkan menjadi payung hukum jangka panjang dalam mendorong pertumbuhan sektor industri yang berkelanjutan, ramah lingkungan, sekaligus sejalan dengan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah penyangga.

“Dengan dua agenda penting ini, yaitu perubahan KUA-PPAS dan penetapan Perda Rencana Pembangunan Industri, kami berharap sinergi antara Pemkot dan DPRD semakin solid dalam mengawal pembangunan Balikpapan ke depan,” pungkas Yono. (Adv)