Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Dua pimpinan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan DPRD.

Laporan tersebut menuding adanya dugaan pelecehan terhadap profesi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keterlambatan pembayaran gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, yang digelar akhir April lalu.

Menanggapi hal tersebut, Andi Satya menegaskan bahwa RDP telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk dalam hal pengiriman undangan resmi kepada manajemen RSHD.

“Undangan sudah disampaikan lebih dari seminggu sebelum rapat berlangsung, bahkan hampir dua minggu sebelumnya,” ujar Andi. Kamis, (8/5/2025).

Ia membantah bahwa terjadi pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum tersebut. Menurutnya, tindakan pimpinan rapat yang meminta kuasa hukum meninggalkan ruangan dilakukan secara baik-baik dan sah menurut ketentuan yang berlaku.

“Pimpinan rapat bahkan mempersilakan kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan dengan baik. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas DPRD,” ucapnya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa forum RDP merupakan sarana legislatif yang ditujukan untuk mencari solusi atas persoalan hubungan industrial, bukan untuk berdebat soal argumentasi hukum.

“Forum ini untuk solusi, bukan ajang adu argumen hukum. Apalagi sejumlah karyawan menyatakan manajemen sebenarnya berada di Samarinda,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi IV memutuskan tidak melanjutkan pembahasan bersama pihak yang tidak termasuk dalam daftar undangan resmi, termasuk kuasa hukum yang hadir tanpa didampingi manajemen.

“Keputusan soal hak-hak karyawan tidak bisa diambil tanpa kehadiran langsung manajemen,” kata Andi.

Ia juga menegaskan agar manajemen RSHD hadir langsung pada rapat selanjutnya untuk menjamin akuntabilitas di hadapan publik.

“Jangan jadikan forum resmi sebagai cara menghindar dari tanggung jawab. Terkait surat keberatan, kami siap memberikan klarifikasi kapan saja,” imbuhnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, menyayangkan absennya pihak manajemen dalam rapat yang justru diwakili oleh tim hukum.

“Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Itu kami anggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” tegas Darlis.

Ia menilai kehadiran kuasa hukum tanpa keterlibatan manajemen menjadi tidak relevan, mengingat substansi rapat berkaitan langsung dengan kebijakan dan keputusan manajerial.

“Kalau hadir bersama tim hukum, bisa kami terima. Tapi ini, tidak satu pun dari manajemen. Maka kami minta kuasa hukum keluar dari ruangan,” tegasnya.

Menanggapi laporan ke Badan Kehormatan DPRD, Darlis menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang akan berjalan. Ia bahkan mempertanyakan pemahaman pihak pelapor terhadap mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

“Saya menghormati hak mereka melapor. Tapi saya anggap mereka orang-orang yang mengaku paham hukum, tapi tidak paham tata beracara di DPRD,” tuturnya.

Terkait kemungkinan digelarnya RDP lanjutan, Darlis menyerahkan sepenuhnya kepada forum internal Komisi IV.

“Itu bukan keputusan saya sendiri. Tergantung teman-teman di komisi, apakah akan dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. (ADV)