Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Langkah tegas Pemkot Samarinda untuk menutup dua toko karena masih menjual obat yang telah dilarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mendapat apresiasi Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Obat yang dilarang Kemenkes RI untuk dijual edarkan adalah obat jenis sirop yang diduga menjadi sumber penyebaran kasus penyakit Gagal Ginjal Akut (GGA).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan, upaya Pemkot dengan menggelar sidak ke sejumlah toko obat atau apotek patut diparesiasi. Sebab, diketahui sejak ada surat edaran tentang larangan, diketahui ada saja toko obat atau apotek yang berani memajang dan menjual obat sirop yang tak masuk daftar rekomendasi BPOM dan Kemenkes RI.

“Kami apresiasi dan dukung langkah pemkot untuk mencegah peredaran obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak,” ungkap Deni, Kamis (27/10/2022).

Terlebih, lanjut dia, dari sidak itu, pemerintah menindak tegas dua apotek yang kedapatan masih memajang obat sirop.

Dengan temuan itu, diharapkan pengawasan terhadap toko obat dan apotek dapat terus dilakukan. Tujuannya, agar regulasi yang telah dikeluarkan Kemenkes RI melalui Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, bisa ditaati.

Deni berharap, Pemkot Samarinda tidak sampai kecolongan, muncul kasus gagal ginjal lantaran masih diedarkannya obat sirop yang tidak masuk daftar 133 obat sirop yang dianggap aman oleh Kemenkes RI.

“Kita semua tentu tidak ingin kasus GGA terjadi di Samarinda, kita semua harus ikut mengawasi,” pintanya. (**/adv)