Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Sikap tegas wakil rakyat di DPRD Samarinda terhadap Kafe The Arion diutarakan Ketua Komisi I Joha Fajal. Izin kafe terancam dicabut.

“Kafe The Arion jelas menyalahi aturan, berdasarkan ketentuan izin harus dicabut,” tegas Joha yang menambahkan, pemilik kafe The Arion mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Selasa (05/04/2022).

Selain itu, Joha juga meminta Pemkot Samarinda untuk menindak tegas kafe yang beroperasi di Jalan Juanda 1, Kelurahan Air Hitam itu, karena dianggap menyalahi aturan penjualan minuman berakohol tipe B dan C.

Politisi Nasdem itu menuturkan bahwa, DPRD telah berusaha memberi kesempatan kepada pemilik kafe agar datang menyampaikan penjelasan ke Komisi I. Sayangnya, tanpa alasan apapun pemilik kafe kabarnya enggan hadir dalam RDP.

“Komisi I minta digelar hearing, tujuannya kita ingin tahu apa alasan kafe menjual miras ilegal, apakah sulit mengurus izin atau sebaliknya, jadi ada sisi lain yang bisa dijadikan pertimbangan dalam penyelesaian persoalan ini, namun tidak ada itikad baik, ya bagusnya ditegasi saja, berarti mereka tidak menghargai lembaga ini,” ujarnya kecewa.

Selanjutnya, Komisi I akan menyampaikan rekomendasi ke Pemkot Samarinda, terkait sanksi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman kepada kafe The Arion.

“Dalam perda jelas disebutkan, miras dengan kadar alcohol 50 persen hanya boleh dijual pada kelas hotel berbintang, yang lain tidak boleh,” serunya. (*adv)