Loadingtea

KA Lakukan Transaksi Fiktif dan Penggelapan

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan seorang pegawai PT Pegadaian Cabang Damai Balikpapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka yang berinisial KA, diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar.

“Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 12 Januari 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami merasa cukup mengumpulkan alat bukti dan menetapkan seorang tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, Kamis (30/5/2024)

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di PT Pegadaian Cabang Damai, Balikpapan. KA, yang menjabat sebagai pengelola produk mulia, distribusi logam mulia, dan barang jaminan gadai, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjalankan aksinya.

Modus yang dilakukan KA meliputi gadai fiktif, penggelapan, dan manipulasi program reward Bintang Borneo milik PT Pegadaian. Aksi ini diduga berlangsung dari tahun 2022 hingga 2023.

Gadai fiktif dilakukan dengan cara menggadaikan kembali barang gadai milik nasabah menggunakan KTP milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Total ada 23 transaksi gadai fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar,” ujarnya.

KA memanfaatkan kepercayaan petugas lain di PT Pegadaian, karena nama pada KTP yang digunakan terdaftar sebagai nasabah prioritas. “Karena yang mengajukan KA, petugas lain langsung memproses tanpa banyak bertanya,” tambahnya.

Modus kedua adalah penggelapan pencairan dana nasabah dengan kerugian sebesar Rp53 juta. Sementara modus ketiga melibatkan program reward Bintang Borneo, di mana KA mengambil sebagian uang reward untuk kepentingan pribadinya, dengan kerugian mencapai Rp150 juta.

“Uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya, seperti membayar hutang,” jelas Slamet, sambil menambahkan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan inventarisasi terhadap aset-aset KA.

Dari hasil audit internal PT Pegadaian dan audit BPKP, total kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. KA kini resmi ditahan di Kejaksaan Negeri Balikpapan dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*/Yes)