Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kepala Desa (Kades), dan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Surat yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024 ini bertujuan untuk memastikan para pegawai tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik selama Pilkada.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini disusun berdasarkan keputusan bersama dari beberapa lembaga tingkat nasional, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.

“Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi. Surat edaran ini memberikan panduan yang jelas bagi ASN, PPNPN, Kades, dan perangkat desa terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Pilkada,” ujar Ahmad Usman.

Selain itu, surat tersebut juga memberikan panduan khusus bagi ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. “Jika ASN memiliki pasangan yang mencalonkan diri, ada aturan yang mengatur sikap dan tindakan yang harus diambil oleh ASN tersebut agar tetap menjaga netralitasnya,” tambah Usman.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus dipatuhi, termasuk larangan bagi ASN untuk ikut serta dalam kampanye, mendukung secara terbuka, atau hadir dalam kegiatan yang berpotensi melanggar prinsip netralitas. “Jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan ini, sanksi yang diterima bisa sangat berat, termasuk pemberhentian dari jabatan,” tegasnya.

Sebagai contoh, Usman menjelaskan bahwa jika ASN ketahuan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dan dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu, kasus tersebut akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diverifikasi. “Pemerintah pusat akan memproses laporan tersebut melalui serangkaian sidang hingga keputusan dikeluarkan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” paparnya.

Jumlah ASN di Kabupaten PPU yang cukup besar, dengan 3.345 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 864 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama dalam menjaga netralitas selama Pilkada. Ahmad Usman menegaskan bahwa selain ASN, keluarga ASN seperti istri, anak, dan mertua juga harus berhati-hati dalam bersikap agar tidak melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung dalam politik praktis.

“Dengan jumlah ASN yang mencapai lebih dari empat ribu orang, potensi keterlibatan dalam politik cukup besar, terutama jika ditambah dengan anggota keluarga. Oleh karena itu, kami menghimbau agar seluruh ASN lebih waspada dan berhati-hati, termasuk dalam hal penggunaan atribut atau pakaian tertentu yang bisa disalahartikan sebagai dukungan kepada salah satu paslon,” kata Usman.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan pelanggaran netralitas dapat dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh hari, terutama jika pelapor adalah warga yang masuk dalam usia pemilih. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti. (Adv/DiskominfoPPU)