Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Harapan untuk menghadirkan regulasi yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Balikpapan hingga kini masih sebatas wacana. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, belum ada usulan resmi yang masuk terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan penyandang disabilitas.

“Belum ada dalam Propemperda 2025. Kami masih menunggu inisiatif formal dari Komisi IV,” jelas politisi yang akrab disapa A3, Kamis (8/5/2025).

Padahal, isu ini sempat mengemuka tahun lalu melalui aspirasi kalangan serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil yang disampaikan kepada Komisi IV. Namun hingga kini, belum ada kelanjutan nyata dalam bentuk dokumen pengajuan atau naskah akademik untuk dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda.

Andi Arif menjelaskan, setiap usulan perda wajib melalui tahapan verifikasi, mulai dari urgensi, muatan substansi, hingga kesesuaiannya dengan regulasi yang sudah berlaku. Ia menyoroti kemungkinan bahwa substansi dari perda tersebut tumpang tindih dengan Perda Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebelumnya.

“Kalau perlindungan disabilitas sudah ada dalam Perda Ketenagakerjaan, lebih tepat jika dilakukan revisi ketimbang membuat perda baru. Tapi kalau belum diatur secara eksplisit, tentu kita perlu dorong pembentukan perda khusus,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bapemperda terbuka terhadap aspirasi dari kelompok difabel maupun organisasi masyarakat, asalkan proses pengajuan tetap mengikuti mekanisme formal, salah satunya melalui jalur komisi atau eksekutif.

“Kalau Komisi IV ajukan, pasti kami pelajari dan proses. Yang penting, dasar hukumnya kuat, dan ada data serta analisis yang menyertai. Kami tidak ingin membuat regulasi yang tumpang tindih atau tidak aplikatif,” tegasnya.

Sementara itu, kelompok penyandang disabilitas di Balikpapan berharap agar pembentukan perda ini tidak hanya berhenti di meja wacana. Mereka ingin kehadiran negara dirasakan nyata dalam akses kerja, pendidikan, dan fasilitas umum yang inklusif. (Adv)