RSUD Mokopido Banderol Biaya KIR Dokter Rp 1.300.000
P3K Mengeluh, dr Kadir : Kami Ada Perda, Kalau Mengeluh Datang ke Rumah Sakit
NUSSA.CO, TOLITOLI – Setelah berjuang melewati tahap ujian seleksi di Kota Palu, sejumlah honorer yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (P3K), kembali harus tepok jidat saat diadang persyaratan pemeriksaan Kesehatan Indera dan Raga (KIR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokopido, Tolitoli.
Bukan soal sesi pemeriksaannya, namun P3K mengeluhkan biaya KIR RSUD Mokopido yang dinilai cukup tinggi, yakni Rp 1.300.000 per orang.
“Jujur, kami PPPK yang punya modal biaya pas-pasan, ikut tes ke Palu butuh biaya besar, transportasi, biaya makan dan sebagainya. Setelah lulus balik ke Tolitoli, eh ternyata masih harus membayar KIR dengan biaya yang luar biasa, sementara di Palu biaya KIR RSUD Undata Palu hanya Rp 600 ribu lebih, itu sudah lengkap. Kok bisa ya,” ungkap AR, PPPK asal Kecamatan Basidondo, yang enggan namanya disebutkan.
Rekannya, AN juga mengaku keberatan dengan tingginya biaya KIR PPPK yang lulus tahun ini. Ia juga merasa heran, mengapa biaya KIR di Mokopido sangat mahal dibanding Undata Palu, maupun rumah sakit lainnya di Sulawesi Tengah.
Menyikapi keluhan PPPK Tolitoli, Ketua LSM Bumi Bhakti Tolitoli Ahmad Pombang mengaku geram, dengan tidak adanya keterbukaan pihak rumah sakit atas biaya KIR PPPK ke masyarakatnya sendiri.
“Seharusnya pemerintah itu memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya, bukan malah menyusahkan apalagi ini momen P3K dijadikan bisnis, demi meraup keuntungan. P3K kan berjuang untuk bisa menjadi abdi masyarakat,” akunya miris.
Selain itu, Ahmad Pombang juga meminta penjelasan RSUD Mokopido terkait item pemeriksaan apa saja yang ditetapkan dalam KIR P3K.
“Kenapa di rumah sakit lain, seperti di Palu yang pastinya lebih canggih peralatannya, dokternya lebih baik, justru lebih murah, ketimbang kelas Tolitoli. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Lah ada apa? Dan pemerintah daerah dalam hal ini bupati harusnya bergegas lakukan evaluasi, jangan dibiarkan, kasihan masyarakatnya,” tegas Pombang.
Dikonformasi terpisah, Direktur RSUD Mokopido Tolitoli dr Kadir mengatakan, jika ada masyarakat termasuk P3K yang mengeluhkan soal biaya pemeriksaan KIR bisa langsung menyampaikan ke rumah sakit.
“Kami punya dasar yakni peraturan daerah, dan jumlah 1.300.000 itu kategori pemeriksaan lengkap, kita kan tidak tahu apakah dia penderita diabetes, jantung, ginjalnya rusak misalnya. Jadi biaya itu untuk pemeriksaan lengkap,” jawab dr Kadir diujung telepon tanpa mampu merincikan apa saja item pemeriksaan untuk biaya Rp 1.300.000 itu.
Selain itu ketika disinggung soal Peraturan Daerah (Perda) mana dan nomor berapa yang dijadikan dasar atau rujukan dalam penentuan biaya KIR Mokopido, dr Kadir hanya membalas dengan mengatakan silakan ditanyakan kepada pemerintah daerah.
Ia juga mengaku siap memberikan penjelasan, namun karena karena ada kesibukan, dr Kadir membatalkan rencana klarifikasi atau memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media ini.
Untuk diketahui, KIR Dokter bagi PPPK umumnya dikenal sebagai pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan bahwa calon PPPK berada dalam kondisi fisik dan mental yang sehat dan layak untuk menjalankan tugas jabatan yang dilamar.
Dari sumber data yang ada, rincian biaya yang dikeluarkan calon PPPK di Sulteng saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Undata Palu yakni,
1.Karcis Rp 34 ribu.
2.Konsul dan pemeriksaan dokter ahli jiwa Rp 95 ribu.
3.MMPI Rp 165 ribu.
4.Konsul dokter ahli dalam Rp 95 ribu.
5.Surat keterangan sehat jasmani Ro 10 ribu
6.Surat keterangan sehat rohani Rp 10 ribu.
7.Surat keterangan narkoba Rp 10 ribu
8.Narkoba 6 parameter Rp 240 ribu.
Apa saja yang biasanya dicek dalam KIR dokter ?
Pemeriksaan meliputi :
• Tekanan darah
• Pemeriksaan mata dan pendengaran
• Pemeriksaan jantung dan paru-paru
• Tes urine
• Tes darah
• Pemeriksaan fisik umum
• Tes kesehatan mental (psikologis) jika diperlukan
Biasanya KIR dilakukan setelah lulus seleksi PPPK dan menjelang proses pemberkasan atau penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Dan yang bisa mengeluarkan surat KIR Dokter Umumnya dilakukan di RSUD, Puskesmas tertentu, rumah sakit pemerintah lainnya, serta surat keterangan sehat harus dikeluarkan oleh dokter yang memiliki izin praktek resmi. (ham)
Tinggalkan Balasan