Loadingtea

Nussa.co, Samarinda- Kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang alat berat tambang melintas di jalan umum mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Ia menilai pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk menekan laju kerusakan infrastruktur.

“Jalan umum tidak diperuntukkan bagi kendaraan tambang bermuatan puluhan ton. Aturan ini sudah tepat,” ucap Sapto.

Larangan tersebut dikeluarkan setelah Gubernur Rudy melakukan inspeksi langsung pada jalur sepanjang 320 kilometer dari Samarinda hingga Kutai Barat. Dari hasil tinjauan, kerusakan paling berat terlihat di ruas Perian–Barong Tongkok akibat aktivitas angkutan tambang berbobot 40 sampai 60 ton.

Merespons kondisi itu, pemerintah provinsi bersama Kapolda Kaltim mulai memperketat pengawasan pergerakan alat berat di seluruh jalan negara, provinsi, dan kabupaten. Selain itu, perusahaan didorong beralih menggunakan jalur transportasi sungai atau laut.

Sapto menilai kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan bahwa perusahaan tambang wajib memiliki sarana angkut sendiri, termasuk Terminal Khusus (Tersus), sebagai bagian dari persyaratan pengajuan RKAB.

“Fasilitas pendukung harus dipenuhi lebih dulu. Jika tidak, RKAB tidak bisa dipertimbangkan,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang agar kerusakan infrastruktur publik tidak terus berlanjut dan masyarakat dapat menikmati jalan yang layak.

[AH|DPRD Kaltim|Adv]