Loadingtea

nussa.co Donggala – Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilu Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah berjalan. Dalam tahapan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan sejumlah parpol pendaftar.

Dihubungi di sela kegiatannya, Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyatakan pihaknya tengah berfokus dalam proses klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat.

“Dalam tahapan ini KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengecek data dirinya dalam keanggotaan parpol. Bagi masyarakat yang merupakan anggota parpol dapat memastikan statusnya apakah sudah terdaftar atau tidak” ujarnya. Hal sebaliknya berlaku bagi masyarakat yang merasa bukan anggota parpol dapat memasukkan tanggapan yang akan dijadikan bahan pertimbangan penetapan parpol peserta pemilu.

sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima 24 tanggapan masyarakat dari berbagai Kecamatan. “Sudah 24 yang memberikan tanggapan. 4 masukan dari Bawaslu Donggala, 4 tanggapan secara online, 16 orang datang langsung di Kantor” terangnya. Yudhi menjelaskan untuk mengecek status keanggotaan parpol dapat dilakukan melalui laman website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. “Kalau bukan anggota parpol tapi namanya terdaftar dapat memasukkan tanggapan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan” jelas Yudhi yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Donggala.

Lda beberapa profesi yang tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol. “Menurut PKPU Nomor 4 yaitu ASN/TNI/Polri, Kepala Desa, serta pejabat lainnya yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan” jelasnya. Dirinya berharap semakin banyak pihak yang mengetahui informasi ini dan mengecek NIKnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam tahapan Pemilu.

Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Donggala Andi Kasmin menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap pemberi tanggapan masyarakat. “Sudah 12 orang yang datang untuk diklarifikasi tanggapannya” terangnya.(**)