6 Desa di Paser Akan Berganti Nama
NUSSA.CO, PASER – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Paser kini menggodok Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penetapan dan penataan desa yang digodok Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser.
Progres sejauh ini telah 80 persen untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua Pansus III DPRD Paser, Fathur Rahman, menyebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, khususnya desa yang bakal berubah nama.
Dirinya mengatakan pengesahan perubahan nama desa semestinya telah dilaksanakan pada 2016 lalu. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hanya saja, pemerintah daerah tidak kunjung melaksanakan, sehingga DPRD mendorong agar dipercepat.
“Insyaallah Juli nanti sudah bisa menjadi Perda,” kata Fathur Rahman, Jumat (25/5/2022).
Ia mangaku berkas pembahasan tentang desa ini baru diterima oleh DPRD dari pemerintah daerah Februari lalu. Diketahui untuk di Kabupaten Paser setidaknya enam desa yang bakal berubah nama.
“Jika ada perubahan nama desa secara otomatis Adminduk (administrasi kependudukan) berubah,” sambungnya.
Diinformasikan, perubahan nama desa diusulkan masing-masing pemerintah desa berdasarkan persetujuan musyawarah desa dan sejarah desa tersebut. Selain itu juga telah ada persetujuan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Meskipun nantinya terjadi perubahan administrasi kependudukan. Masyarakat akan tetap dapat menggunakan data lama dengan mendapatkan lampiran penjelasan dari pemerintah desa setempat.
“Enam desa yang diusulkan berubah nama ada Desa Lombok, Jemparing, Krayan Makmur, Semuntai, Paser Belengkong dan Desa Keresik Bura,” tandas Fathur Rahman. (adv)
Enam Desa Berubah Nama di Kabupaten Paser
1. Desa Lombok menjadi Lembok
2. Desa Jemparing jadi Desa Krayan
3. Desa Krayan Makmur menjadi Nipaulo
4. Desa Semuntai menjadi Semunte
5. Desa Paser Belengkong menjadi Benuo
6. Desa Keresik Bura menjadi Suatang Baru
Tinggalkan Balasan