Loadingtea

Masa Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

NUSSA.CO, TOLITOLI – Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya dalam ketentuan Pasal 396 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, 91 kepala desa Se-Kabupaten Tolitoli menerima SK perpanjangan jabatan, di Gedung Maramba Convention Hall, Rabu (21/08/2024).

SK Perpanjangan jabatan dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun itu, diserahkan langsung Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya dan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD serta ASN di lingkungan Pemkab Tolitoli.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat bertugas sekaligus apresiasi dan motivasi kepada kepala desa. Kata bupati, jabatan kepala desa merupakan amanah dan berkah yang tidak terduga dan patut disyukuri.

Selain itu, lanjut bupati, beberapa poin penting di antaranya, perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di setiap desa.

Selain itu, kades juga diminta untuk saling mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada 2024, menjaga keamanan dan ketertiban, kerukunan serta kondusif wilayah, serta mengajak kepada seluruh masyarakat desa untuk meningkatkan prosentase keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada.

Kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Tolitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), berlangsung aman dan tertib.

Usai pembacaan SK Bupati Tolitoli dilanjutkan dengan kata-kata Pengukuhan oleh Bupati Tolitoli serta penyerahan secara simbolis SK Bupati Tolitoli kepada 10 Orang perwakilan kepala desa.

Diakhir sambutannya, bupati mengingatkan bahwa, masih ada 12 desa yang saat ini diisi oleh penjabat kades dan dari ASN, karena itu bupati meminta untuk segera melakukan pengisian Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Saya berharap kepada seluruh camat dan kades se-Kabupaten Tolitoli agar tidak ikut berpolitik praktis menjelang Pilkada,” tegas bupati. (*adv)

Sumber : Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kab. Tolitoli

Artikel : Risdawaty

Redaktur : Herlina SH