Ayo Bergabung… Jadi Penyelenggara Pemilu di TPS
KPU Buka Pendaftaran KPPS se-Kabupaten Tolitoli
NUSSA.CO, TOLITOLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli telah membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 404 TPS se-Kabupaten Tolitoli.
Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Tolitoli Warman Maulana menjelaskan, perekrutan atau pembukaan pendaftaran calon KPPS dimulai pada 17 September dan berakhir pada 28 September 2024.
“Tujuan perekrutan KPPS adalah memastikan bahwa di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah memiliki penyelenggara berkompeten, profesional dan memiliki integritas serta menjalankan tugas dengan baik. Seleksi kami serahkan sepenuhnya kepada PPS dibantu PPK di 10 kecamatan,” sebut Warman yang menambahkan, karena itu KPU mengundang warga negara yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai bagian dari tim penyelenggara di Pilkada 2024 Tolitoli.
Lanjut Warman, calon peserta perekrutan KPPS dapat mengajukan lamaran dan melengkapi semua persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU, dan diserahkan kepada penyelenggara di tingkat PPS desa/kelurahan.
Sedangkan informasi perekrutan telah disebarluaskan melalui media sosial, situs web resmi, dan papan pengumuman di setiap kecamatan dan desa.
Adapun jadwal perekrutan KPPS yakni, pengumuman Pendaftaran (17 – 21 September 2024), pendaftaran dan pengumpulan berkas (17 – 28 September 2024).
Calon peserta dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS/Kelurahan setempat untuk mendaftar dan menyerahkan berkas yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat pernyataan kesediaan bertugas. Lalu penelitian administrasi (18 – 29 September 2024), berkas pendaftar akan diseleksi secara administrasi. Pendaftar yang lolos administrasi akan mengikuti tahap selanjutnya.
Kemudian, pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS (30 September – 02 Oktober 2024), dan tanggapan dan masukan nasyarakat terhadap calon anggota KPPS yakni pada 30 September hingga 05 Oktober 2024. Dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5 – 7 Oktober 2024), pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS (7 Oktober – 1 November 2024), penetapan Anggota KPPS (7 November 2024), pelantikan anggota KPPS (7 November 2024).
Persyaratan Calon KPPS yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, lulusan minimal SMA/Sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamkasi 1945. Sehat Jasamani dan Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat dan jujur dan adil. Berdomisili dalam wilayayh kerja PPK,PPS, dan KPPS. Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. (*/adv/ham)
Tinggalkan Balasan