Putusan Enam Bulan Pelatihan Kerja, Keluarga Korban Pengeroyokan Anak Mengamuk di PN Balikpapan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Sidang pembacaan vonis kasus pengeroyokan anak di bawah umur oleh empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berujung kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (18/9/2024). Setelah Hakim Rusdhiana Andayani membacakan putusan, suasana ruang sidang mendadak memanas, terutama setelah keluarga korban menyuarakan protes keras atas vonis yang dinilai terlalu ringan.
Dalam putusannya, hakim memutuskan keempat ABH hanya dikenakan sanksi berupa pelatihan kerja di bawah naungan Dinas Sosial Kota Balikpapan selama enam bulan. “Para anak berhadapan dengan hukum ini wajib mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan di Dinas Sosial,” tegas Hakim Rusdhiana saat membacakan vonis.
Namun, putusan ini tidak diterima dengan baik oleh keluarga korban. Setelah vonis dibacakan, orangtua korban bersama sejumlah anggota keluarga langsung memprotes keputusan hakim dengan nada tinggi. Mereka menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban pengeroyokan.
AFR, orangtua dari korban, mengungkapkan kekesalannya di hadapan media usai sidang. Ia merasa vonis enam bulan pelatihan kerja tersebut terlalu ringan, mengingat kondisi anaknya yang mengalami luka-luka serius akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
“Apa yang dilakukan kepada anak saya sangat kejam. Mereka mengeroyok, bahkan menginjak kepala anak saya sampai luka parah. Tapi vonis hari ini sangat tidak adil,” ujar AFR dengan nada emosional.
Ia juga menjelaskan bahwa anaknya harus menjalani operasi setelah mengalami patah hidung akibat pengeroyokan tersebut. Namun, yang lebih menyakitkan bagi AFR adalah kenyataan bahwa seluruh biaya operasi dan perawatan medis tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga ia harus merogoh kocek hingga Rp 70 juta untuk pengobatan anaknya.
“Anak saya harus menjalani operasi dan biaya yang kami keluarkan mencapai Rp 70 juta. Namun, para pelaku dan keluarganya tidak memberikan bantuan sedikit pun untuk biaya pengobatan ini,” tuturnya dengan kecewa.
Situasi di ruang sidang sempat kacau setelah sejumlah anggota keluarga korban meluapkan kekesalan mereka dengan meneriakkan protes keras terhadap putusan hakim. Keamanan di ruang sidang pun diperketat untuk mengendalikan situasi agar tidak semakin memanas.
Kasus pengeroyokan ini sendiri melibatkan empat ABH yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan cedera fisik. Kendati vonis yang dijatuhkan adalah pelatihan kerja di bawah naungan Dinas Sosial, keluarga korban berharap hukuman yang lebih berat dapat diberikan agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sidang yang sempat terhenti akibat kericuhan ini akhirnya dilanjutkan setelah suasana kembali kondusif. Namun, kekecewaan keluarga korban atas vonis ringan ini tetap menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas sanksi pelatihan kerja bagi ABH dalam memberikan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya.
Perkara ini juga memicu perbincangan dari berbagai pihak terkait tentang perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan, serta upaya sistem peradilan dalam memberikan hukuman yang tidak hanya mendidik, tetapi juga memenuhi rasa keadilan. (*/yes)
Tinggalkan Balasan