Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Bawaslu Kaltim menggelar Rapat Review Anggaran Hibah dan Pengesahan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahap I bertempat di Kantor Bawaslu Balikpapan pada 14-16 Oktober 2024.

Hadir pada kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat, Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltim Yusuf, Pejabat Struktural Bawaslu Kaltim, serta undangan Koordinator Sekretariat dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se – Kaltim.

Pada kesempatan ini, Daini Rahmat mengingatkan tentang pengelolaan dana hibah. Untuk penggunaan dana hibah tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan anggaran berdasarkan kinerja yang wajib dilaporkan.

Menurut Daini, tata kelola anggaran dari Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab seluruh jajaran, mulai dari pimpinan, kepala sekretariat, bendahara hingga staf yang semuanya saling berkesinambungan.

“Dalam penggunaan dana hibah ini adalah kerja bersama, bukan hanya tanggung jawab bendahara atau pejabat pembuat komitmen (PPK) saja,” ungkapnya.

Harapannya, dengan adanya pertemuan dan pengesahan dana hibah ini dapat menyamakan persepsi dari jajaran Bawaslu dalam penerapannya guna mencegah potensi tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah.

Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Yusuf juga menambahkan bahwa seluruh jajaran dapat menggunakan dana hibah sesuai dengan kebutuhan dan secara efisien. Dan juga dalam pelaporan penggunaannya bisa dibuat secara lengkap dan terperinci. (Adv)