DPRD Kaltim Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II 2025, Fokus Lanjutkan Fungsi Legislasi dan Pengawasan
NUSSA.CO, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi menutup Masa Sidang I dan membuka Masa Sidang II Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-13 yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Gedung D Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dihadiri sejumlah anggota dewan baik secara langsung maupun daring. Turut mendampingi dalam forum tersebut Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, Suriansyah.
Dalam sidang tersebut, Ekti menyampaikan bahwa jadwal kegiatan Masa Sidang II telah dirancang oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan telah disosialisasikan kepada seluruh anggota. Agenda tersebut kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
“Saya mengapresiasi seluruh anggota yang telah mengikuti dan menyetujui agenda kegiatan masa sidang kedua. Ini menjadi acuan kerja kita ke depan,” kata Ekti. Jum’at, (2/5/2025).
Agenda rapat juga mencakup penyampaian laporan kegiatan selama Masa Sidang I Tahun 2025. Menurut Ekti, laporan tersebut tidak sekadar menjadi catatan administratif, melainkan sebagai refleksi atas akuntabilitas dan kinerja dewan selama empat bulan terakhir.
“Laporan ini bukan sekadar dokumentasi, tetapi menjadi bahan evaluasi dan dorongan untuk terus meningkatkan kinerja, pengabdian, dan produktivitas sebagai wakil rakyat,” tandasnya.
Setelah seluruh agenda disahkan, Ekti Imanuel secara resmi menyatakan Masa Sidang I ditutup dan Masa Sidang II dibuka. Ia menekankan bahwa DPRD Kaltim akan kembali fokus pada pelaksanaan tiga fungsi utama lembaga legislatif: legislasi, pengawasan, dan penganggaran. (ADV)
Tinggalkan Balasan