DPRD Minta Penutupan Sementara, Helix Siap Lengkapi Perizinan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan bersama Ketua DPRD, Alwi Al Qadri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Rabu (18/6/2025) pagi. Sidak ini menyoroti belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan dasar yang semestinya dimiliki sebelum operasional usaha dimulai.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, Helix harus menghentikan seluruh aktivitas usahanya hingga seluruh proses perizinan diselesaikan. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak menghambat investasi, namun aturan dan keselamatan tetap menjadi prioritas.
“Kami sepakat dan merekomendasikan agar operasionalnya ditutup dulu sampai semua izinnya lengkap. Kalau sudah lengkap, baru bisa beroperasi. Kita juga minta OPD teknis agar membantu proses ini, jangan sampai dipersulit jika semua syarat sudah dipenuhi,” ujar Alwi kepada awak media.
Alwi mengkritisi lambannya progres pengurusan izin, meskipun pihak Helix mengaku sudah memulai proses sejak Juli 2024. Hingga pertengahan Juni 2025, dokumen pokok seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum juga terbit. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan prosedur yang transparan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan bahwa izin usaha tidak berdiri sendiri. Harus ada persyaratan teknis sebagai dasar pengajuan izin operasional lainnya.
“Kami bukan menghambat. Tapi izin usaha itu tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada persyaratan dasar yang dipenuhi terlebih dahulu, seperti PBG dan SLF. Tanpa dua dokumen ini, maka izin penjualan minuman beralkohol maupun izin operasional tidak dapat diterbitkan,” jelas Helmi.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan PBG baru masuk ke dinasnya pada April 2025, setelah sebelumnya Helix memperoleh PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) pada Juli 2024. Namun, proses terhambat karena dokumen teknis seperti site plan dinilai belum memenuhi standar dan perlu direvisi.
“Begitu kami terima, kami proses dan keluarkan berita acara yang menyatakan ada beberapa perbaikan. Tapi sejak April, dokumen belum dikembalikan dalam bentuk revisi final. Ini yang menjadi kendala utama,” katanya.
Fakta lain yang mencuat, dokumen yang dikembalikan ke pihak Helix oleh dinas teknis tidak disertai daftar kekurangan atau catatan teknis yang harus diperbaiki. Hal ini membuat internal manajemen Helix kebingungan.
“Sudah hampir setahun kami mengurus ini, sejak Juli 2024. Tapi sampai sekarang belum keluar. Kami bingung karena tidak tahu kekurangannya di mana. Kami tetap proses, dan bukan berarti tidak menghargai aturan,” ungkap Hendra, Manager Operasional Helix.
Helix sendiri diketahui memiliki fasilitas hotel yang sudah beroperasi, sementara usaha klub hiburan masih dalam tahap pembenahan sambil menunggu izin lengkap. Total ada sekitar 80 karyawan yang bekerja di lingkungan usaha tersebut.
DPRD menilai proses perizinan yang terlalu berbelit justru kontraproduktif terhadap iklim investasi. Mereka mendorong agar dinas terkait transparan dalam menyampaikan informasi kepada pelaku usaha.
“Jangan sampai pelaku usaha kebingungan karena kurangnya kejelasan. Kalau memang ada kekurangan, sebutkan dengan jelas. Tujuan kita bukan mempersulit, tapi memastikan keamanan dan legalitas usaha,” tegas Alwi.
Penertiban ini diharapkan menjadi contoh agar proses perizinan di Balikpapan lebih efisien, terbuka, dan tidak menimbulkan multitafsir. Helix diminta untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi.
Hendra menambahkan, “Dari kami Helix sudah melakukan pengurusan izin sejak Juli 2024, sampai dengan April 2025 kemarin masih menunggu jawaban terkait revisi site plan di DPPR. Selama proses berlangsung ada beberapa yang harus diperbaiki, namun hingga Juni kami baru dapat informasi terkait perbaikan site plan karena sebelumnya kami diminta menunggu dari pihak DPPR.”
“Ditengah proses itu, kami sudah melakukan rekrutmen dan training pekerja. Beban operasional lain juga sudah berjalan. Untuk mengakomodir itu sembari menunggu, kami melakukan soft opening. Kami minta maaf kepada warga kota atas kondisi ini. Kami sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah termasuk kunjungan lapangan DPRD. Kami berharap proses izin bisa segera diproses sembari kami lengkapi persyaratan site plan yang baru kami terima pada 18 Mei 2025.”
“Kami juga sudah bertemu pihak DPPR pada 17 Juni kemarin terkait kekurangan revisi site plan. Ada PKKPR darat dan polygon yang harus kami revisi, dan itu akan segera kami selesaikan,” tutup Hendra (Adv/DPRDBalikpapan)
Tinggalkan Balasan