Kamaruddin: Banyak Perumahan yang Mangkrak ditinggal Pailit
DPRD Samarinda Susun Raperda terkait Kawasan Hunian dan Fasum,
NUSSA.CO, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyerahan permukiman dan fasilitas umum (Fasum) oleh Pemkot Samarinda tengan disusun DPRD Samarinda.
Kamaruddin ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menerangkan, penyusunan Raperda ini sebagai solusi konkret guna menyelamatkan fasilitas publik yang terbengkalai, agar dapat dikelola oleh pemerintah daerah.
“Saat ini kami sedang menyusun Raperda untuk mengatasi masalah penyerahan permukiman, fasilitas umum, dan perumahan yang mangkrak karena ditinggal lari oleh pengembang. Targetnya, Raperda ini selesai tahun ini,” kata Kamaruddin, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Senin 15 Juni 2026.
Perumahan mangkrak di Samarinda umumnya terjadi karena pengembang mengalami pailit, akibatnya tidak sedikit aset pengembang yang akhirnya terlantar tanpa kejelasan status hukum.
Nantinya, kehadiran Raperda ini berfungsi sebagai koridor hukum yang adil, agar pengambilalihan aset tetap berdasarkan persetujuan dan aturan yang sah.
“Banyak aset-aset perumahan yang ditinggalkan pengembang. Jadi dibuatkan Perda agar pemerintah tidak semena-mena mengambilalih perumahan yang mangkrak tersebut,” lanjut Kamaruddin.
Politisi asal Partai Nasdem ini mencontohkan beberapa titik banyaknya perumahan yang mangkrak berada di kawasan Sambutan hingga Batu Besaung.
“Setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota Samarinda wajib menjalankan seluruh mekanismenya dengan patuh. Nantinya di dalam Perda ini memuat sanksi berupa pidana dan perdata,” pungkas Kamaruddin. *)
Tinggalkan Balasan