Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai yang menjadi dasar hukum penataan kawasan di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) serta 14 anak sungainya terus mengalami kemajuan dan akan segera rampung.

Poin yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah penyesuaian jarak sempadan sungai menjadi 5 meter hingga 10 meter dari bibir sungai.

Achmad Sukamto, Anggota Komisi III DPRD Samarinda mengatakan, raperda yang saat ini memasuki tahap finalisasi itu disiapkan sebagai pedoman pengaturan kawasan perkotaan, perindustrian, dan permukiman yang berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS).

“Kita akan mengatur sempadan sungai di kawasan perkotaan, perindustrian, dan kawasan perumahan yang dilewati oleh anak Sungai Karang Mumus (SKM),” ungkap Sukamto, Senin (15/6) siang.

Menurut Kamto (sapaan akrab) keberadaan Perda Sempadan Sungai selama ini menjadi kebutuhan mendesak karena belum ada regulasi daerah yang secara khusus mengatur pemanfaatan ruang di sekitar aliran sungai.

Samarinda diketahui memiliki banyak kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi yang berkembang di bantaran sungai.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, jarak sempadan sungai di kawasan tertentu dapat mencapai 50 hingga 100 meter.

Namun, DPRD bersama pihak terkait menilai ketentuan tersebut sulit diterapkan secara utuh di Samarinda karena kondisi tata ruang yang sudah berkembang cukup padat.

“Besaran sempadan sungai ini yang tadinya sesuai dengan peraturan menteri itu kan 50 meter sampai 100 meter, sekarang kita mengerucut menjadi 5 meter sampai 10 meter saja dari bibir sungai,” pungkas Sukamto. *)