Lagi, Polda Sulteng Turun Gunung, Bongkar Sindikat Sabu di Tolitoli
25 Paket Siap Edar Disita dari Rumah Terduga Pelaku
NUSA.CO, TOLITOLI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah sepertinya makin rajin “turun gunung”. Belum lama, seorang ASN di Tolitoli diamankan karena diduga menjadi komplotan pengedar sabu. Terbaru, Jumat (31/07/2026), giliran dua pemuda asal Kelurahan Baru diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Dua catatan ini, membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kota Cengkeh dinilai sangat marak, dan menjadi atensi serius Polda Sulteng.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah Kombes. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H dalam keterangan rilisnya menjelaskan,
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Tolitoli.
Penggerebekan dan penangkapan ini berlangsung pada hari Jum’at, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.22 Wita di sebuah lokasi di Jalan Jendral Sudirman Nomor 1, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Lanjutnya, penangkapan bermula dari informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng. Saat dilakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Ishak alias Sugeng (30), dan Cahyo (26). Keduanya merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Baru.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas mendapati barang bukti sabu yang disembunyikan di beberapa titik strategis di dalam rumah berlantai dua tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi untuk mengelabui petugas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah brankas kecil.
23 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di bawah jendela depan teras rumah di lantai dua. Total keseluruhan barang bukti sabu siap edar yang diamankan mencapai 25 paket kecil.
Usai penangkapan beserta pengamanan barang bukti, kedua pelaku langsung digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ishak alias Sugeng dan Cahyo harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah. (ham)
Tinggalkan Balasan