Penertiban Kawasan Gang Rombong Menuai Sorotan Ketua Komisi III DPRD Samarinda
NUSSA.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah mempertimbangkan proses penertiban yang terjadi pada Gang Rombong, yang terletak di Jalan Pelabuhan. Ketua Komisi III, Angkasa Jaya, telah mengungkapkan kebutuhan akan tambahan dana kompensasi yang harus diberikan oleh Pemerintah Kota Samarinda kepada warga yang terdampak oleh penertiban kawasan Gang Rombong di Kecamatan Samarinda Kota. “Kami akan mendukung jika Pemerintah Kota mengajukan anggaran tambahan untuk kompensasi ini karena hal ini membutuhkan perhitungan yang matang,” ujar Angkasa pada Rabu (25/10/2023).
Ia menegaskan dukungannya terhadap penertiban tersebut, namun dengan syarat bahwa penertiban tersebut harus dijalankan dengan penuh rasa kemanusiaan. “Kami harus merencanakan tata kota yang lebih baik, tetapi harus memastikan bahwa semua tindakan ini dilakukan dengan cara yang manusiawi, sehingga tidak menimbulkan konflik,” tambahnya.
Dalam proses penertiban, Angkasa menekankan bahwa pendekatan persuasif adalah yang paling diutamakan. “Kita boleh tegas, tetapi yang terbaik adalah berbicara dengan persuasif. Saya mendukung tindakan penertiban ini, namun harus dilakukan dengan cara yang sopan,” terang Angkasa Jaya.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam merapikan kawasan yang tadinya kumuh di Kota Tepian. Ia menganggap bahwa sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur dan penopang Kawasan Ekonomi Khusus (IKN), penertiban kawasan adalah langkah penting untuk mewujudkan Samarinda sebagai kota yang tertib dan indah.
Namun, Angkasa Jaya juga menyoroti perlunya Pemerintah Kota Samarinda untuk memberikan kompensasi yang lebih layak dan adil kepada warga yang terdampak, khususnya dalam hal dana ganti rugi yang mungkin dianggap belum memadai oleh sebagian warga. Oleh karena itu, Angkasa mendorong Pemerintah Kota untuk mempertimbangkan pemberian tambahan dana kompensasi dan mengakomodasinya dalam anggaran.
Sebelumnya, pembongkaran Gang Rombong Samarinda telah menjadi perdebatan hangat. Kawasan ini menjadi sorotan Pemerintah Kota karena sejumlah bangunan di sana dianggap ilegal dan tidak memiliki izin. Selain itu, sebagian bangunan di kawasan ini dulunya merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga Pemerintah Kota meminta agar puluhan bangunan tersebut segera dibongkar.
Sebagai kompensasi, Pemerintah Kota memberikan dana santunan atau ganti rugi kepada warga yang tinggal di kawasan tersebut. Pemilik bangunan mendapatkan Rp3 juta, sementara penyewa mendapatkan Rp1,5 juta. Meski begitu, beberapa warga mengeluh kesulitan dalam mencari tempat tinggal baru, dan jumlah ganti rugi yang diterima dianggap tidak mencukupi. (Advetorial)
Tinggalkan Balasan