Kritik Konsep Voting Calon Pj Gubernur Kaltim, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Ungkap Ketidaksetujuan
NUSSA.CO, SAMARINDA – Suara protes terdengar dari anggota DPRD Kaltim, Ismail, anggota Fraksi Partai Demokrat, terkait proses penentuan tiga calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim. Ismail mengecam penggunaan sistem voting dalam menentukan calon Pj Gubernur, menyatakan bahwa proses tersebut seharusnya lebih terbuka dan sesuai dengan representasi anggota fraksi.
Protes ini muncul setelah Ketua DPRD Kaltim menetapkan tiga calon Pj Gubernur berdasarkan hasil voting delapan fraksi dan empat pimpinan DPRD Kaltim dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kota Surabaya. Ismail menilai bahwa pemilihan melalui voting, terutama yang dilakukan di luar wilayah Kaltim, dapat mengganggu transparansi proses.
“Saya baca di media, sudah ada tiga calon nama Pj Gubernur yang dipilih saat rapim di Surabaya. Dalam rapim itu terjadi dinamika. Katanya pemilihan melalui voting. Nah, sistem voting ini mengganggu saya,” ungkap Ismail dengan tegas.
Ismail menekankan bahwa penentuan calon Pj Gubernur ini adalah untuk kepentingan masyarakat Kaltim, dan prosesnya seharusnya terbuka. Dia juga mencatat bahwa tidak ada aturan baku yang mengatur tentang bagaimana menentukan Pj Gubernur, sehingga perlu dilakukan diskusi lebih lanjut. “Di satu sisi, kan tidak ada aturan baku yang mengatur tentang bagaimana menentukan PJ itu. Tidak ada di undang-undang, tidak ada juga di tata tertib (tatib). Sehingga, ini harus didiskusikan,” tambah Ismail.
Ismail menegaskan bahwa jika peraturannya ditentukan oleh DPRD, maka harus memperhitungkan representasi seluruh anggota fraksi, yang berjumlah 55 orang, bukan hanya satu orang perwakilan fraksi. (Adv)
Tinggalkan Balasan