Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Ditetapkan sebagai Perda: Dasar Hukum Transparan dan Efektif
NUSSA.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadikannya Peraturan Daerah (Perda) dengan tujuan memberikan dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan efektif. Proses pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk unsur Forkopimda Kaltim.
“Diharapkan Perda ini dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif,” ungkap Seno Aji dalam rapat paripurna ke-33 pada Kamis (14/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Seno Aji mengumumkan bahwa laporan akhir hasil kerja Pansus yang disampaikan pada rapat paripurna telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. Hal ini menandai langkah penting dalam meneguhkan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Pansus pembahas Raperda, Nidya Listiyono, menyebutkan bahwa menjaga dan meningkatkan atmosfir kerjasama yang harmonis adalah kunci untuk mengatasi hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan di Kaltim.
Dengan laporan akhir Pansus, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah siap disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna ini. “Diharapkan hasil pembangunan dapat mewujudkan dampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan