Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memberikan tanggapan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Salah seorang anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan dukungannya terhadap penghapusan kewajiban skripsi, namun menyarankan agar mahasiswa tetap membuat publikasi ilmiah sebagai pengganti.

Salehuddin menganggap bahwa skripsi merupakan bentuk karya ilmiah yang mencerminkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menghasilkan pengetahuan baru. “Saya sepakat kalau ditiadakan (skripsi), tetapi beberapa tahapan semester, harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” ujar Salehuddin.

Ia menambahkan bahwa mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan (D4, S1, S2, dan S3) dapat melakukan penelitian secara bertahap sejak awal semester dan mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah. Dengan pendekatan ini, mahasiswa bisa fokus pada tahap penyempurnaan di semester akhir. “Waktunya kan cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti apa yang menarik bagi dia,” jelasnya.

Meskipun mendukung penghapusan skripsi, Salehuddin menekankan pentingnya menjaga mutu pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Ia berharap kebijakan ini tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan bahwa lulusan Indonesia tetap mampu bersaing di tingkat internasional.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 perguruan tinggi dalam negeri.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan dengan memberikan lebih banyak fleksibilitas pada syarat kelulusan, sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (Adv)