BB Sabu dari Tangan Janda Dimusnahkan
974,68 Gram Direbus, Sisanya untuk Pembuktikan di Pengadilan dan Lab BPOM
NUSSA.CO, TOLITOLI – Barang bukti sabu seberat 1.022 gram atau 1 kilogram lebih, yang pernah diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tolitoli dari tangan seorang janda pada akhir April lalu, akhirnya dimusnahkan Jumat (17/05/2024) pagi.
Seremoni pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Tolitoli itu disaksikan Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya, Komandan Lanal Tolitoli Letkol Laut (P) Alpirus Yani Musa Samban, serta unsur muspida lainnya.
Sebelum pemusnahan, Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni, 1 bungkus plastik besar berwarna merah dengan penimbangan netto 980.74 gram, kemudian penyisihan untuk pengujian BPOM di Palu dan sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli netto 6.06 gram, sedangkan yang dimusnahkan seberat 974,68 gram.
Selain itu, Kapolres mengungkapkan bahwa suksesnya pemberantasan narkoba tentu berkat dukungan dan bantuan masyarakat. Sebab, tidak semua titik wilayah di Kabupaten Tolitoli dengan luas garis pantainya yang mencapai 400 km mampu diawasi dengan optimal.
“Ditambah lagi banyaknya pelabuhan tikus yang kerap dijadikan sasaran jaringan pengedar narkoba untuk menyusup masuk. Kami apresiasi dukungan masyarakat untuk membantu kepolisian, dan kami akan terus berupaya maksimal mengantisipasi masuknya narkoba di daerah ini, salah satunya melalui pencegahan dan sosialisasi di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.
Di tempat yang sama, Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya menambahkan bahwa, pemerintah daerah akan senantiasa ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba di Tolitoli, memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga agar terhindar dari bahaya narkoba, terutama generasi muda. Tidak hanya di kota, tetapi hingga ke desa-desa.
“Setiap kunjungan saya ke desa-desa, selalu saya ingatkan para generasi muda, jangan sampai tergoda oleh narkoba, masa depan kalian akan hancur, bangsa ini pun akan hancur,” tutur bupati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (03/05/2024) Polres Tolitoli dalam sesi jumpa pers telah merilis terkait penangkapan terhadap seorang janda berinisial Ma (36), dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1.022 gram atau 1 kilogram lebih.
“Pelaku mengaku mendapat tawaran upah Rp 15 juta jika sukses dalam misinya membawa sabu ke Palu. Sabu utuh 1 kilo tujuannya ke Palu bukan untuk diedarkan dan dijual di Tolitoli,” sebut Kasi Humas Iptu Budi Atmojo didampingi KBO Satnarkoba, Iptu Sutiman. (ham)
Tinggalkan Balasan