Loadingtea

NUSSA.CO, PPU – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), MS Hadi, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU mengalami kendala setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Kegiatan ini disampaikan dalam acara Konsultasi Publik Pembahasan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) yang berlangsung di Hotel Aqila Penajam, Senin (28/8/2024).

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW yang telah mencapai 80 persen ini terhenti karena pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU yang baru dilantik pasca Pileg. “Pembahasan terakhir bersama Badan Bank Tanah sudah selesai, tetapi terhenti karena pergantian anggota dewan,” ungkap MS Hadi. Dia juga menjelaskan bahwa pembahasan RTRW telah melalui tujuh kali rapat Panitia Khusus (Pansus) sebelum akhirnya terhenti.

Agenda selanjutnya akan melibatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang baru serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD PPU, yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. “Kita masih menunggu pembentukan AKD baru agar proses legislasi bisa kembali berjalan. Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif nantinya akan menjadi syarat penting untuk pengajuan lintas sektor,” kata MS Hadi.

Setelah mendapatkan persetujuan lintas sektor, proses legislasi dapat dilanjutkan. Diharapkan, dalam dua bulan setelah persetujuan tersebut, RTRW dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah. Ini akan menjadi langkah penting untuk memastikan tata ruang wilayah Kabupaten PPU berjalan sesuai rencana pembangunan yang telah disusun.

MS Hadi juga menekankan bahwa perencanaan seperti RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus selalu mengikuti acuan dari Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) yang saat ini tengah dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui konsultasi publik. “Perencanaan-perencanaan penting seperti RTRW harus mengikuti D3TLH sebagai pedoman utama agar pembangunan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

Dalam konsultasi publik tersebut, MS Hadi juga mengingatkan bahwa pengelolaan ruang dan tata wilayah yang baik tidak hanya penting untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan perencanaan yang matang, Kabupaten PPU diharapkan dapat terus berkembang dengan cara yang berkelanjutan, memperhatikan kebutuhan lingkungan hidup yang sehat dan seimbang.

Dengan perencanaan tata ruang yang tepat dan sesuai dengan D3TLH, diharapkan pembangunan di Kabupaten PPU dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus menjaga kualitas lingkungan yang baik bagi generasi mendatang. (Adv/DiskominfoPPU)