DP3AP2KB PPU Dorong Perempuan Korban Kekerasan Berani Melapor
NUSSA.CO, PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan. Kepala DP3AP2KB, Chairur Rozikin, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati PPU, Kamis (29/08/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan, kelurahan, hingga desa di Kabupaten PPU.
Sejak Perda Nomor 1 Tahun 2023 diresmikan pada 11 April 2023, DP3AP2KB PPU melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus aktif melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat. UPTD PPA yang dibentuk pada 8 Agustus 2023 memiliki peran penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Chairur Rozikin menekankan pentingnya sosialisasi Perda ini agar masyarakat, terutama perempuan, memahami hak-hak mereka dan tahu tindakan yang harus diambil jika menjadi korban kekerasan. “Perda ini harus diketahui semua pihak, terutama mengenai konsekuensinya jika terjadi pelanggaran, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi atau terancam,” ungkapnya.
DP3AP2KB PPU, melalui UPTD PPA, memiliki kewajiban untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, hingga bullying. Rozikin berharap bahwa perempuan yang mengalami kekerasan tidak perlu lagi merasa takut atau terintimidasi untuk melapor, terutama jika pelakunya adalah suami atau anggota keluarga lainnya.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan perempuan korban kekerasan merasa lebih terlindungi dan tahu bahwa mereka memiliki hak untuk melapor dan mendapatkan perlindungan,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus kekerasan, DP3AP2KB tidak bekerja sendiri. Lembaga ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan dan kepolisian, melalui nota kesepahaman (MoU). Kolaborasi lintas sektor ini memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dukungan penuh dari berbagai lembaga terkait. “Saksi yang memberikan keterangan juga akan mendapat perlindungan hukum, sehingga korban tidak perlu takut lagi untuk melapor,” jelas Rozikin.
Lebih lanjut, Chairur Rozikin berharap dengan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023, tingkat kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten PPU bisa menurun. Berdasarkan data yang diperoleh UPTD PPA, kasus kekerasan dalam rumah tangga terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan tidak ada lagi kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak, di dalam rumah tangga,” tutupnya. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan