Loadingtea

Perda Sampah Rumah Tangga

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Wakil rakyat di DPRD Kota Balikpapan Kembali ingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan aturan mengenai sampah. Sebab, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, akan ada sanski tegas bagi yang membandel.

Penegasan ini menjadi salah satu topik dalam rapat pembahasan DPRD Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menegaskan, dengan dibahasnya raperda Pengelolaan Sampah, maka secara otomatis setelah disahkan, akan penegasan aturan atau sanksi bagi yang melanggaran perda tersebut.

Karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak membuang sampah selain sampah rumah tangga dan sejenisnya, seperti sampah ranting pohon, tumpukan sampah pohon, atau bahkan yang biasa terlihat yakni sofa rusak.

“Revisi perda tentang sampah rumah tangga dilakukan untuk kepentingan bersama. Dan masyarakat harus patuh, tidak buang sampah selain sampah rumah tangga, itu tidak boleh dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS),” tegas Budiono.

Dalam raperda ini ada sanksi bagi warga yang membuang sampah di TPS yang bukan sampah rumah tangga, sanksinya berupa denda. Namun untuk saat ini, sambung Budiono, masih dalam tahap pembinaan yakni KTP ditahan. Tapi, selanjutnya akan dipertegas lagi dengan sanksi pidana ringan bagi pelanggar. Untuk diketahui bahwa, waktu membuang sampah juga telah diatur, yakni mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Adapun tujuan dari revisi Raperda tentang Pengelolaan sampah oleh DPRD Kota Balikpapan, tidak lain demi mendukung target pengurangan sampah di Kota Balilkpapan hingga mencapai 30 persen. (adv)